BANDUNGSATU.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta perusahaan di Cimahi melaksanakan
Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut sebagai komitmen bersama yang sudah dibangun dan disepakati oleh semua pihak. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.
“Saya berharap perusahaan di Cimahi melaksanakan UMK tahun 2021 yang telah ditetapkan Gubermur Jawa Barat Ridwan Kamil, mulai Januari nanti,” kata Ngatiyana usai beraudiensi dengan perwakilan buruh, Jumat (11/12/2020).
Dia menilai, usai ditetapkannya UMK tahun 2021 tidak ada riak-riak protes atau keberatan. Itu menandakan jika kalangan pengusaha maupun buruh di Kota Cimahi sudah menerimanya. Apalagi sampai sekarang tidak ada perusahaan yang meminta penangguhan.
“Sampai sekarang tidak ada penolakan dan penangguhan, semua menerima,” sambungnya.
Pihaknya juga akan segera melakukan sosialisasi terkait UMK ini agar semua pihak terkait memahami tugas dan kewajibannya. “Walapun pandemi COVID-19, sosialisasi harus dilakukan agar tidak ada kendala atau permasalahan di lapangan nantinya,” kata dia.
Berdasarkan keputusan UMK Cimahi tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27% dari Rp3.139.274 menjadi Rp3.241.929. Penetapan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. (RZK)






