BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menurunkan paksa baliho bergambar mantan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, pada Kamis (14/03/) malam lalu
Penurunan baliho tersebut mendapat sorotan serius dari salah satu warga Kecamatan Cililin KBB, Zaeni (35), ia menilai penertiban reklame bergambar Hengki Kurniawan kurang ‘elok’ jika hanya menjadi kepentingan segelintir kelompok seperti ketakutan yang berlebihan (Hengki Phobia – red)
Zaeni menyebut, sebelumnya sudah banyak baliho selain gambar Hengki Kurniawan yang terpasang, bahkan menurut dia, jika ditelurusi, justru lebih marak reklame yang diduga kuat tak berijin, seperti mini market, iklan restauran yang menawarkan buka puasa bersama yang bermunculan di bulan Ramadhan saat ini dan lainnya, yang harus ditertibkan di Bandung Barat.
“Saya warga biasa tidak tau aturan seperti itu (memasang baliho), kalau menurut saya sudah banyak baliho sebelum gambar pak Hengki Kurniawan, cuman yang heran kenapa baru di pasang baliho milik HK (Hengki Kurniawa – red) langsung di copot, ini ada apa? Kalau memang mau menertibkan itu semuanya seperti mini market dan lainnya pasti banyak oknum yang tidak membayar pajak (perijinan), jangan ‘Tebang Pilih’, kata Zaeni saat ditemui Bandungsatu.com, Sabtu (16/03).
Ia menilai, jika pemasangan baliho iklan promosi para bakal calon Bupati Bandung Barat seperti itu, kata dia, pasti ada ijin. Terlebih reklame yang di pasang berukuran cukup besar. Menurutnya, sebelumnya perlu ditanyakan dulu soal ijin pemasangan baliho tersebut, kepada dinas terkait yang mengeluarkan aturan, dan vendor yang bertugas pada pemasangan baliho tersebut.
“Pasti ada ijinnya apalagi baliho nya besar seperti itu, sore pas lewat saya masih melihat baliho pak Yayat T Soemitra mantan wakil bupati Bandung Barat periode 2013-2018, masih terpasang, daerah Kecamatan Cipongkor, Cililin dan Sindangkerta
Tidak hanya milik Yayat, ternyata baliho mantan Wakil Bupati KBB, periode 2008- 2013, Ernawan Natasaputra juga masih terpasang sampai saat ini di 3 Kecamatan tersebut.
“Jadi baliho bukan, yang pa Yayat saja ang masih terpasang, di tiga titik di Cipongkor, Cililin dan Sindangkerta, tapi milik mantan Wakil Bupati KBB, periode 2008- 2013, Ernawan Natasaputra juga masih ada,” imbuh Zaeni
Zaeini mengungkapkan, jika hal ini terjadi, artinya petugas terkait kecolongan. Ia juga tidak sosialisasi yang memadai dari dinas terkait soal pemasangan baliho, sehingga membingungkan dan menjadi pertanyaan bagi warga dan pemilik usaha tentunya.
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, maka bagi yang sudah mengeluarkan modal besar akan dirugikan, karena telah keluar biaya untuk membuat reklame dan biaya untuk perijinannya. Kebijakan ini tentu dirasa membingungkan publik.
“Semoga ini tidak dilibatkan pada kepentingan politik tertentu, kalau memang mau di tertibkan ya harus semua biar adil, cek yang dipinggir jalan berikan pemahaman mana yang berijin dan mana yang tidak supaya pemilik usaha juga bisa mentaati itu,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin membenarkan penertiban tersebut, ia meng-klaim bahwa baliho milik Hengki Kurniawan tidak berijin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB.
“Betul reklame milik Hengki Kurniawan tidak berijin, saya sudah berkordinasi dengan kepala Bapenda KBB,” kata Ludi saat memberikan statemen ke pewarta di Jalan Raya Cimareme KBB.
Ludi menjelaskan, untuk giat pada Kamis (14/03), pihaknya menurunkan puluhan petugas dari Satpol PP KBB untuk menertibkan reklame di sepanjang jalur Provinsi Padalarang- Bandung dan kawasan Batujajar-Cililin.
“Malam ini kita melaksanakan penertiban khusus reklame, saya pikir ini sudah masuk tahapan normalisasi dari kegiatan pemilu 2024 kemarin,” ujarnya.
Ia menyebut, selain dari reklame berwajah Hengki Kurniawan, pihaknya juga menertibkan sejumlah baliho yang terpasang di pinggir jalan yang dianggap tidak berijin.
“Saya sudah konfirmasi dengan Bapenda KBB, ternyata kepala Bapenda menyampaikan belum berijin untuk itu beliau suport kami untuk menertibkan,” sebutnya.
“Kami menertibkan reklame bukan siapa yang memasang, tapi ini yang tidak berijin, jadi kita sisir dulu dari pintu tol Padalarang, Cimareme, dan Batujajar lalu arah Cililin, dan salah satunya reklame Hengki Kurniawan,” sambungnya.
Penertiban ini merujuk pada peraturan daerah (Perda) KBB no 9 tahun 2012 soal penyelenggaraan izin reklame, bagian kesatu pasal 12 dan bagian ke dua larangan pasal 23. Lalu sangksi administrasi pasal 29 dan 30.
“Penertiban penyelenggara reklame pasal 26 dan 27, dan bagian ketiga paksaan pemerintahan pasal 32,” ungkap Ludi.
“Ini termasuk bentuk sangsi yaitu ditertibkan, nanti kami panggil vendor yang memasang ini,” tandasnya.
Pemantauan Bandungsatu.com baliho besar milik mantan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan yang dipasang pada Kamis (14/03) pukul 14.34 WIB bertuliskan ‘Lanjutkan Bandung Barat Berkah Jilid 2’ dan bergambar wajah Hengki Kurniawan mengenakan baju dinas berwarna putih dan merah masih terpasang di Jalan Raya Cimareme.
Berselang waktu, di hari yang sama, Kamis malam pukul 20.23 WIB seluruh reklame wajah mantan Bupati Bandung Barat itu sudah dicopot. Tak hanya itu, alih-alih melakukan penertiban secara keseluruhan, sejumlah baliho lain juga ikut ditertibkan.
Sementara itu, Masyarakat banyak juga yang tidak mempercayai soal baliho Hengki Kurniawan tidak berizin. Sejumlah warga KBB yang ditemui Bandungsatu.com justus menduga ada tebang pilih dalam penertiban baliho itu.
“Banyak juga politisi lain yang gak tahu berizin, gak tahu tidak, tapi tidak diturunkan. Seperti ada tebang pilih gitu mah,” kata Maman, warga Padalarang.
Maman mengungkapkan, bahwa ketegasan itu bagus, tapi harus diterapkan pada semua pihak, agar instansi seperti Satpol PP memiliki marwah dan wibawa di mata masyarakat dan juga intansi Pemerintah. Diduga penurunan baliho milik HK ini syarat bernuansa politik, ada instruksi langsung dari pucuk Pimpinan Daerah dan Satpol PP sebagai penegak Perda langsung melaksanakannya.
“Ya harusnya tegas dong, mau baliho pejabat, iklan pengusaha atau siapa pun itu sama-sama diturunkan jika tidak berijin. Dengan begitu, tentu marwah dan wibawa Satpol PP bisa lebih baik di mata masyarakat atau juga di instansi Pemerintah,” kata Maman. (*)






