MUI Kota Cimahi Rekomendasikan Baznas Tetapkan Zakat dengan Harga Beras Rp. 16.000 Per Kilogram

Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana, SH, S.Pd. Foto/Istimewa

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Harga beras yang mengalami fluktuasi tiga bulan terakhir menjadi pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi untuk memberi rekomendasi pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi untuk menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim di akhir Ramadhan.

“Baznas awalnya sudah memberi informasi kemungkinan untuk zakat yang dikeluarkan umat Muslim, adalah beras senilai Rp. 14.000 per kilogramnya, namun setelah melihat perkembangan harga kami merekomendasikan untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga beras saat ini,” kata Sekretasis Umum (Sekum) MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana, SH, S.Pd pada Bandungsatu.com sesaat setelah wawancara di satu televisi swasta di Kota Cimahi, Jumat sore (16/03).

“Kami merekomendasikan untuk nilai beras untuk zaakat adalah Rp.16.000 per kilogramnya,” imbuh Yayan

Ia menegaskan bahwa ini adalah informasi awal. Ia juga mengatakan bahwa jika dikalikan dua setengah kilogram sebagai zakat fitrah, maka bila dituangkan jumlahnya adalah Rp.40.000 rupiah.

“Kami juga sudah berkeliling ke Kabupaten Bandung, Kota Bandung juga, rata-rata Kabupaten Kota sekitar info awalanya menerapkan harga perkilogram beras untuk zakat nanti di kisaran yang sama,” kata Yayan.

Ia juga menyampaikan info awal ini agar menjadi persiapan bagia umat Muslim untuk mengeluarkan zakat di ujung Ramadhan nanti.
Yayan juga mengatakan pada situasi dimana harga kebutuhan Pokok mengalami fluktuasi, MUI Kota Cimahi meminta masyarakat mengambil hikmah dengan belajar memaknasi puasa untuk belajar berhemat.

“Puasa kan mengerem hawa nafsu, diantaranya adalah dengan tidak berlebih-lebihan. Jangan panic buying. Kalau belanja banyak buat buka dan sahur juga belum tentu kemakan semua. Kalau banyak-banyak beli makanan dan tidak termakan, jadi mubazir juga kan. Itu tidak baik,” jelas Yayan.

Tidak berhenti sampai pada imbauan pada masyarakat, MUI Cimahi pun, kata Yayan, mendorong pemerintah melalui Disperindag Kota Cimahi untuk bisa mengupayakan pensatbilan harga agar tidak membebani masyarakat selama Ramadhan.

“Kami sudah bertemu Disperindag mendorong penstabilan harga. Misal dengan operasi pasar dan lain-lain,” kata Yayan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *