Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi Membawa Dua Koper Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinasker Pemkot Cimahi

Penyidik Kajari Cimahi Jawa Barat membawa dua koper dari Kantor Disnaker Kota Cimahi selesai menggeledah barang bukti dugaan korupsi anggaran pelatihan. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Selasa (21/04). Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai di dinas tersebut.

“Ada program di Disnaker yang diduga adanya dugaan tindakan korupsi, berupa menerima hadiah dan janji dari oknum dinas,” kata Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian.

Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan sejak siang hari, sementara pada pukul 18.50 penyidik dari Kejari Cimahi masih melakukan penggeledahan di kantor tersebut.

“Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik ini salah satu upaya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi di Disnaker,” ungkapnya.

Fajrian menambahkan, dugaan korupsi mengarah kepada salah satu program di Disnaker Cimahi beruoa program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.

“Betul program kerja di anggaran 2022 sampai dengan 2024,” ungkap Fajrian.

Sementara itu, usai penggeledaa, penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi membawa dua koper barang bukti usai penggeledahan di kantor Disnaker Pemkot Cimahi.

Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi mengatakan, selain dokumen ada sejumlah peralatan komputer yang turut disita oleh penyidik.

“Tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti berupa dokumen sebanyak 2 koper,” kata Fajrian.

Ia mengatakan, dokumen yang disita terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program kerja di Disnaker tahun anggaran 2022-2024.

“Jadi macem-macem, pokonya terkait program pelatihan kerja,” ungkapnya.

Fajrian menambahkan, penyidik melakukan proses penggeledahan selama 5 jam.

“Penyidik berangkat dari kantor jam 2 siang sampai saat ini 19.30,” kata Fajrian. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *