Oleh: ASEP WAHYU FS
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menandai babak baru dalam penyelenggaraan demokrasi elektoral di Indonesia. Lewat putusan itu, MK memberi ruang agar pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak. Ini artinya, pemilu presiden, DPR RI, dan DPD RI akan digelar terpisah dari pemilihan kepala daerah serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Secara teknis, ini tampak seperti pemisahan agenda. Namun secara substansial, ini membawa nuansa baru yang unik—yakni negara kesatuan dengan aroma federalisme yang makin kentara.
Negara Kesatuan, Tetapi Politik Terbelah Dua
Secara formal, Indonesia tetap menganut sistem negara kesatuan. Pemerintahan terpusat di Jakarta, dan kewenangan daerah bersifat delegatif sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah. Namun dengan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, ada konsekuensi politik yang tidak bisa diabaikan: rakyat akan terbiasa membedakan orientasi pilihan antara pusat dan daerah.
Di satu waktu, mereka memilih presiden dan wakil rakyat di tingkat pusat. Di waktu lain, mereka memilih gubernur, bupati, wali kota, serta anggota DPRD yang benar-benar fokus pada isu lokal. Ruang ini membuka kemungkinan terjadinya diferensiasi kekuasaan dan loyalitas politik. Kepala daerah bisa terpilih dari partai yang berbeda—atau bahkan berseberangan—dengan koalisi pemerintah pusat.
Dalam jangka panjang, praktik ini berpotensi membentuk dua sumbu politik: sumbu nasional dan sumbu lokal. Dan dalam praktik demokrasi, ini menyerupai relasi antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian seperti di Amerika Serikat atau Jerman.
Pilkada Sebagai Laboratorium Kekuasaan Lokal
Sejak kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat (pasca-Reformasi 2004), pilkada sudah menjadi ruang kontestasi politik yang independen dari pusat. Namun selama pemilu serentak diberlakukan, agenda lokal seringkali tenggelam oleh narasi nasional. Kini, dengan pemisahan waktu pelaksanaan, kepala daerah memiliki panggung sendiri—dan peluang untuk membangun otoritas yang lebih mandiri, setidaknya secara politik.
Kita bisa membayangkan situasi di mana seorang gubernur yang populer di daerahnya memimpin dengan pendekatan berbeda dari pemerintah pusat. Dalam kondisi seperti ini, meskipun secara hukum tetap tunduk pada sistem kesatuan, dinamika kekuasaan lokal berpotensi berkembang menyerupai praktik federalisme yang memberi ruang luas bagi otonomi daerah.
Tentu saja ini bisa menjadi hal baik—jika dimaknai sebagai desentralisasi yang sehat. Namun di sisi lain, tanpa kontrol dan mekanisme koordinasi yang kuat, bisa muncul persaingan pusat-daerah yang tidak produktif, bahkan konflik terbuka dalam pengelolaan kebijakan publik.
Risiko Disintegrasi Politik
Pemisahan pemilu juga membawa risiko dalam konsolidasi politik nasional. Ketika partai atau tokoh tertentu hanya kuat di daerah tetapi tidak memiliki pengaruh di tingkat nasional (atau sebaliknya), maka partai-partai akan semakin terfragmentasi. Koalisi bisa bergeser di setiap level, dan arah kebijakan menjadi tidak konsisten antar tingkatan pemerintahan.
Jika dibiarkan, ini akan memperkuat sentimen lokal, dan memperbesar ego sektoral di daerah. Dalam konteks Indonesia yang multikultural dan tersebar secara geografis, gejala ini harus diwaspadai karena bisa menjadi benih disintegrasi politik, walaupun tidak dalam bentuk separatisme fisik.
Kita memang belum sampai pada federalisme formal, tetapi aroma itu mulai terasa dalam cara kita menyelenggarakan demokrasi dan mengatur kekuasaan.
Menuju Negara Kesatuan yang Inklusif
Pemisahan pemilu nasional dan daerah sejatinya bisa menjadi peluang untuk memperkuat sistem negara kesatuan, asal dikelola dengan cerdas. Pemerintah pusat harus membangun mekanisme komunikasi dan sinergi yang intensif dengan pemerintah daerah. Pilkada bukan ancaman bagi pusat, melainkan mitra demokrasi untuk memperkuat pelayanan publik dan representasi rakyat.
Pemerintah juga harus menjaga agar desentralisasi tidak berubah menjadi faksionalisasi. Partai politik harus didorong untuk memperkuat struktur dan visi lintas level: dari pusat hingga daerah. Jangan sampai terjadi pemutusan ideologis dan organisasi antara pengurus pusat dan daerah yang bisa memperlemah kohesi nasional.
Penutup: Jangan Sampai Negara Kesatuan Tanpa Kesatuan Politik
Pemisahan pemilu bukan sekadar soal teknis waktu atau efisiensi. Ia adalah penanda bahwa demokrasi kita sedang berkembang menuju bentuk yang lebih kompleks. Negara kesatuan bukan lagi hanya soal struktur hukum, tapi juga soal kesatuan visi, koordinasi kebijakan, dan kesadaran bersama sebagai satu bangsa.
Jika tidak dikelola dengan cermat, kita berisiko memiliki negara kesatuan secara formal, tapi terfragmentasi secara politik—suatu negara kesatuan dengan aroma federalisme yang terus menguat. (*)
(Penulis : Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Pemerintahan Lokal, Tinggal di Bumi Ganas Sari Bandung)






