Pemerhati Kebijakan Publik: Menanggapi Bupati Jeje Mengaku Rotmut Keputusan Pribadi, Membuktikan ‘Bobroknya’ Birokrasi di Bandung Barat

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Foto/Prokompim KBB

BANDUNGSATU.COM – Pernyataan Bupati Bandung Barat Jeje yang menyebut bahwa rotasi-mutasi (rotmut) pejabat adalah “murni keputusan saya sendiri, tidak ada campur tangan R ataupun AZ,” sontak memicu gelombang kritik. Alih-alih meredakan polemik, pernyataan ini justru menjadi blunder politik besar yang mengguncang kredibilitas kepemimpinan di KBB. Hal itu disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik Wanwan Mullyawan, Minggu (19/10).

“Publik bertanya-tanya, mengapa seorang kepala daerah dengan enteng mengaku mengambil keputusan rotasi pejabat seorang diri? Dinilai adanya kebobrokan birokasi di KBB, Apakah Bupati benar-benar tidak memahami tata kelola birokrasi? Ataukah ia tanpa sadar sedang mengakui pelanggaran serius terhadap hukum dan regulasi ASN?,” ungkap Wanwan.

Wanwan mengatakan, dalam sistem pemerintahan, rotasi-mutasi pejabat JPT tidak bisa diputuskan secara pribadi oleh Bupati. Ada prosedur panjang, regulasi ketat, dan mekanisme hukum yang wajib dilalui. Rotmut bukan keputusan emosional, tetapi keputusan administratif berdasarkan kinerja, rekomendasi, dan persetujuan lembaga terkait. Pernyataan “keputusan saya sendiri” menunjukkan ketidaktahuan atau sikap otoriter yang sangat berbahaya.

“Secara hukum, rotmut pejabat tinggi pratama diatur jelas dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020, PermenPANRB, serta pedoman Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ada TPK (Tim Penilai Kinerja), Sekda, BKPSDM, Pansel, dan KASN yang memiliki peran penting. Prosesnya berbasis evaluasi, asesmen, rekam jejak, kebutuhan organisasi, dan rekomendasi resmi. Tidak ada celah untuk “keputusan tunggal,” kata Wanwan.

“Jika benar Bupati memutuskan sendiri tanpa TPK, tanpa Pansel, tanpa rekomendasi KASN, maka itu adalah maladministrasi, pelanggaran sistem merit, bahkan bisa dikategorikan sebagai abuse of power (penyalahgunaan kewenangan). Ini bukan sekadar salah bicara, ini pengakuan atas potensi pelanggaran hukum tata kelola pemerintahan,” imbuhnya

Sebaliknya, lanjut Wawan, jika sebenarnya ada keterlibatan pihak lain seperti Sekda, BKPSDM, Pansel, dan bahkan AZ atau R, namun Bupati menyangkal demi “pasang badan”, maka pernyataan ini adalah bentuk ketidakjujuran kepublik. Publik semakin bingung: Bupati mencoba melindungi siapa? Mengorbankan apa? Dan siapa yang sebenarnya bermain?

“Inilah yang membuat analis kebijakan menyebut pernyataan ini sebagai blunder terbesar Bupati selama menjabat. Karena dalam birokrasi, seorang pemimpin seharusnya menunjukkan penguasaan sistem, bukan mengabaikannya. Mengaku memutuskan sendiri adalah bentuk merendahkan seluruh mekanisme profesional ASN,” jelas Wanwan.

Wanwan mengungkapkan, pernyataan tersebut juga secara tidak langsung melecehkan peran Sekda sebagai pejabat tertinggi ASN, BKPSDM sebagai pemegang data kepegawaian, dan TPK sebagai pengendali sistem merit. Jika semua dilangkahi, bagaimana mungkin birokrasi berjalan profesional? Ini membuka fakta bahwa KBB selama ini berjalan tidak dengan sistem, tetapi dengan selera.

“Aktivis dengan tegas mempertanyakan: “Di mana peran TPK? Di mana Pansel? Di mana BKPSDM? Di mana Sekda? Apakah semua hanya boneka?” Jika benar rotmut murni keputusan pribadi, maka Bupati sendiri yang membongkar bobroknya tata kelola di KBB. Ini bukan klarifikasi, ini justru auto-telanjang secara politik dan administrasi,’ tukasnya.

“Lebih jauh, publik melihat “rotmut keputusan pribadi” bukan tindakan heroik, tapi justru alarm bahaya. Ini seolah menunjukkan bahwa KBB dikelola dengan gaya “one man show”, mengabaikan check and balance, menafikan institusi. Padahal birokrasi bukan panggung tunggal, melainkan sistem kolaboratif yang diatur negara,” imbuhnya.

Menurut Wanwan, alih-alih menenangkan, pernyataan itu justru memperkuat dugaan maladministrasi masif. Selama ini, publik menilai ada permainan “asal bapak senang” dalam rotmut, ada kedekatan dengan AZ dan kroni, ada proses yang tidak transparan. Kini, ketika Bupati menyatakan semuanya keputusan pribadi, publik justru melihat ini sebagai pembenaran atas semua kecurigaan itu.

“Lebih jauh lagi, jika Bupati mengambil keputusan rotmut tanpa rekomendasi KASN, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif ini bisa menjadi pelanggaran hukum yang berdampak serius. KASN memiliki kewenangan konstitusional untuk mengawasi sistem merit. Mengabaikan KASN berarti melawan regulasi nasional,” ungkap Wanwan.

Opini publik kini semakin keras, “Ini bukan kerajaan! Bupati bukan raja! ASN bukan bawahan pribadi!” Pemerintah daerah adalah institusi publik yang dikelola berdasarkan hukum, bukan rasa. Setiap keputusan harus terukur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip good governance.

“Ketika Bupati berkata “ini keputusan saya sendiri,” ia mengakui bahwa jika ada masalah, maka semua kesalahan ditanggung sendiri. Tanpa disadari, Bupati sedang menjerumuskan dirinya dalam posisi paling berbahaya secara hukum dan politik. Blunder ini bukan sekadar salah ucap, ini bunuh diri birokrasi,” jelas Wanwan.

Padahal, publik menginginkan pemimpin yang memahami sistem, bukan pemimpin yang membanggakan otoritas pribadi. Bandung Barat sedang mengalami banyak masalah besar—rotmut hanya pintu masuk. Di baliknya ada dugaan permainan anggaran, kedekatan kekuasaan, kegagalan manajemen, dan merosotnya kepercayaan publik.

Ini saatnya Bupati melihat jernih: bukan soal menyelamatkan muka, tetapi menyelamatkan sistem. Bukan soal pasang badan untuk kroni, tetapi menegakkan integritas birokrasi. Jangan gadaikan marwah ASN demi narasi tunggal yang tidak masuk akal.

Jika Bupati benar-benar ingin memperbaiki keadaan, ia harus mulai dari keberanian mengakui bahwa rotasi harus melalui prosedur yang sah, bukan keputusan personal. Ia harus mengaktifkan kembali TPK, memperkuat Sekda, menghormati peran BKPSDM, dan tunduk pada rekomendasi KASN. Itulah pemimpin yang paham birokrasi.

“Publik juga menuntut tindakan tegas terhadap pembantu-pembantu dekat yang diduga terlibat dalam berbagai carut-marut. Menonaktifkan sementara demi audit adalah langkah berani, bukan pengkhianatan. Lebih baik menyelamatkan pemerintahan daripada menutup-nutupi kesalahan,” tutur Wanwan.

“Akhirnya, pernyataan Bupati ini menjadi titik balik. Ini ujian integritas dan kecerdasan politik. Apakah ia akan terus mempertahankan narasi berbahaya ini, atau bangkit mengoreksi diri dan membangun kembali kepercayaan publik. Karena satu hal pasti: puzzle KBB sudah terbuka. Masyarakat sudah tahu arahnya,” imbuhnya.

Wanwan mengatakan, jika pemimpin tidak segera bertindak sesuai hukum dan akal sehat birokrasi, maka rakyat yang akan mengambil alih narasi. Dan dalam sejarah politik, ketika rakyat bergerak, tidak ada jabatan yang terlalu kuat untuk goyah.

“Blunder ini bisa menjadi awal kejatuhan, atau awal kebangkitan. Pilihannya ada di tangan Bupati. Namun satu pesan publik menggema jelas, jangan gunakan kata ‘keputusan pribadi’ dalam sistem yang diatur negara. Karena di republik ini, kekuasaan bukan milik pribadi—tetapi amanah rakyat,” pungkas Wanwan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *