Pemda KBB Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu Mulai 1 Oktober

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasim. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperpanjang perjanjian kerja bagi 5.720 PPPK Paruh Waktu terhitung mulai 1 Oktober 2026.

Penandatanganan dan penyerahan dokumen perpanjangan perjanjian kerja tersebut dilaksanakan mulai 21 hingga 24 September 2026, di Gedung Serba Guna Bina Siswa Madani, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Perpanjangan perjanjian kerja tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dalam memberikan kepastian keberlanjutan kerja bagi aparatur yang memenuhi ketentuan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat melalui keberadaan aparatur yang menjalankan tugas di berbagai sektor dalam pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, yang hadir langsung melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan, menyampaikan, keberlanjutan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu perlu dimaknai sebagai bentuk perhatian pemerintah sekaligus momentum bagi setiap aparatur untuk terus menunjukkan kinerja terbaik.

“Kami memahami bahwa bapak dan ibu PPPK Paruh Waktu memiliki harapan terhadap keberlanjutan dan pengembangan status kepegawaian ke depan,” kata Ade Zakir.

“Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentu menyambut setiap perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang lebih baik bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, seluruh proses tetap harus berjalan sesuai regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, optimisme terhadap perkembangan kebijakan ke depan harus diikuti dengan kesiapan aparatur melalui peningkatan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan kompetensi.

“Kita boleh memiliki harapan terhadap masa depan, tetapi hari ini yang paling penting adalah mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Tetap bekerja dengan baik, jaga disiplin dan profesionalisme, serta terus tingkatkan kompetensi. Ketika peluang itu terbuka, kita ingin PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Barat menjadi aparatur yang memang siap menyambutnya,” jelas Ade Zakir.

Dalam perpanjangan kali ini, tercatat sebanyak 5.720 orang yang terdiri atas 1.851 Teknis Perangkat Daerah, 322 Teknis Kesehatan, 1.015 Teknis Sekolah, 498 Tenaga Kesehatan, dan 2.034 Guru.

Ade menyevut, jumlah tersebut berkurang 92 orang dari pengangkatan awal. Pengurangan tersebut terjadi karena beberapa kondisi, antara lain mengundurkan diri, meninggal dunia, lulus seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial, serta seleksi Manajer Koperasi Merah Putih.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Yunita Nur Fadilla, mengatakan, perpanjangan perjanjian kerja tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pengelolaan aparatur dan pelayanan publik.

“Komitmen Bupati dan Wakil Bupati sangat jelas bahwa pengelolaan ASN harus memberikan kepastian, tetap berbasis kinerja dan ketentuan, serta pada akhirnya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Karena itu, perpanjangan ini bukan hanya kelanjutan perjanjian kerja, tetapi juga keberlanjutan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yunita.

Yunita menegaskan, di balik ribuan dokumen yang diproses terdapat ribuan aparatur yang menjalankan tugas di berbagai lini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

“Di balik 5.720 dokumen perjanjian kerja terdapat 5.720 aparatur yang menjalankan tugas di berbagai lini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, proses ini kami pastikan berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Yunita, keberlanjutan perjanjian kerja juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan. Kebijakan PPPK Paruh Waktu menempatkan evaluasi kinerja sebagai salah satu pertimbangan dalam keberlanjutan perjanjian kerja.

“Pemerintah daerah menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan kepastian melalui perpanjangan perjanjian kerja. Pada saat yang sama, setiap ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjawab kepercayaan tersebut dengan kinerja terbaik bagi organisasi dan masyarakat,” ungkapnya.

Yunita berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu semakin memperkuat kapasitas perangkat daerah serta mendukung keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat.

“Perpanjangan perjanjian kerja juga berarti perpanjangan amanah. Kami berharap kepastian yang diberikan pemerintah daerah dijawab dengan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” tegas Yunita. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *