BANDUNGSATU.COM – Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima mengadukan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (DISARPUS) Kota Bandung, atas jejak rekam dan integritas. Pengaduan disampaikan secara resmi kepada Walikota Bandung Muhammad Farhan melalui surat resmi tertanggal 18 Desember 2025.
“Kami Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas, dengan ini menyampaikan pengaduan masyarakat sekaligus permohonan evaluasi terhadap Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (DISARPUS) Kota Bandung,” kata Ketua LSM dan Ormas Pandawa Lima, Mochamad Dadang, Selasa (23/12)
Dadang mengungkapkan, jejak Rekam dan Isu Integritas Berdasarkan informasi dan penelusuran yang berkembang di masyarakat, yang bersangkutan diketahui memiliki rekam jejak persoalan di masa lalu, termasuk pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan serta polemik saat menjabat di beberapa dinas sebelumnya, termasuk di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kelayakan moral dan integritas dalam menduduki jabatan strategis saat ini,” tegasnya.
Dadang juga mengungkapkan adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang Selama berkiprah sebagai kepala dinas. Pun, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Meski belum masuk pada ranah putusan hukum, indikasi tersebut patut menjadi alarm dini bagi pimpinan daerah. Kami juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan anggota keluarga, dalam hal ini suami Kepala Dinas, dalam urusan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Dadang.
Jika benar, kata Dadang, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip netralitas, profesionalitas, dan etika ASN, serta membuka ruang konflik kepentingan.
Ia pun mengungkapkan isu kedekatan personal atau relasi lama antara yang bersangkutan dengan Walikota Bandung.
“Kami menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh didasarkan pada relasi personal, melainkan pada sistem merit, kinerja, dan integritas,” jelasnya.
“Menjaga wiibawa Pemerintah Kota Bandung Kami memandang bahwa mempertahankan pejabat yang terus menuai sorotan publik tanpa evaluasi terbuka justru dapat merusak wibawa Pemerintah Kota Bandung dan memicu degradasi sistem birokrasi,” imbuhnya.
Dadang menegaskan, Kota Bandung membutuhkan birokrasi yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Permohonan Kami Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas,kami dengan hormat memohon kepada Wali Kota Bandung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung,” ungkapnya.
Walikota pun diminta untuk melakukan klarifikasi terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami meminta Walikota Menugaskan inspektorat atau auditor internal independen untuk menilai kepatuhan etika, tata kelola, dan kinerja,” kata Dadang.
Ia pun mengatakan, sejatinya Walikota menegakkan prinsip integritas ASN, sebagaimana pernyataan HM Farhan beberapa waktu lalu, bahwa penyalahgunaan wewenang tidak dapat ditoleransi dan integritas ASN bukan sekadar slogan.
“Kami menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bertujuan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam menjaga kualitas pemerintahan Kota Bandung agar tetap berada pada rel reformasi birokrasi dan keadilan publik,” jelas Dadang.
“Pengaduan ini kami sampaikan dengan segala kerendahan hati. Besar harapan kami Bapak Walikota dapat menindaklanjuti secara bijak, objektif, dan transparan demi kepentingan masyarakat Kota Bandung,” pungkas Dadang. (*)






