Melanggar Netralitas ASN, Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah

BANDUNGSATU.COM – Bupati Bandung Dadang M. Naser dan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto termasuk ke dalam daftar 67 kepala daerah yang ditegur Kementerian Dalam Negeri.

Ke 67 kepala daerah tersebut dinilai telah melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Oleh karena itu, Kemendagri memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran tersebut .

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga , menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Ia menambahkan, teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Menurut Tumpak Haposan, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (1/11/2020).

Tumpak Haposan menjelaskan bahwa teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa Timur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
7. Guberur Sulawesi Selatan
8. Gubernur Sulawesi Tengah
9. Gubernur Sulawesi Tenggara
10. Gubernur Sulawesi Utara
11. Bupati Asahan
12. Bupati Asmat
13. Bupati Bandung
14. Bupati Banggai
15. Bupati Banjar
16. Bupati Boven Digul
17. Bupati Bulukumba
18. Bupati Buton Utara
19. Bupati Cianjur
20. Bupati Dompu
21. Bupati Gowa
22. Bupati Halmahera Timur
23. Bupati Indragiri Hulu
24. Bupati Jember
25. Bupati Kepulauan Meranti’
26. Bupati Kepulauan Selayar
27. Bupati Konawe
28. Bupati Konawe Utara
29. Bupati Kuantan Singingi
30. Bupati Limapuluh
31. Bupati Lingga
32. Bupati Lombok Utara
33. Bupati Majene
34. Bupati Mamberamo Raya
35. Bupati Maros
36. Bupati Merauke
37. Bupati Mojokerto
38. Bupati Muaro Jambi
39. Bupati Muna
40. Bupati Muna Barat
41. Bupati Nias Selatan
42. Bupati Pandeglang
43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
44. Bupati Pasangkayu
45. Bupati Pelalawan
46. Bupati Pesisir Barat
47. Bupati Sidoarjo
48. Bupati Sijunjung
49. Bupati Simalungun
50. Bupati Solok
51. Bupati Sukabumi
52. Bupati Sumba Timur
53. Bupati Supiori
54. Bupati Tana Toraja
55. Bupati Tasikmalaya
56. Bupati Tojo Una-una
57. Bupati Toli-toli
58. Bupati Wakatobi
59. Wali Kota Batam
60. Wali Kota Binjai
61. Wali Kota Bontang
62. Wali Kota Makassar
63. Wali Kota Mataram
64. Wali Kota Pariaman
65. Wali Kota Samarinda
66. Wali Kota Solok
67. Wali Kota Surabaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.