Lima Pelaku Perampasan Sepeda Motor Dibekuk Polres Cimahi

Lima pelaku perampasan motor yang dilakukan di wilayah Kota Cimahi dan KBB dibekuk Polres Cimahi. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Lima orang yang terlibat curanmor Irvan Desmantia (30), Ibnu Setiadi (40), David Manopo (42), Puja Permana (38), dan Freza Poncoario Pangestu (34) ditangkap Resmob Satreskrim Polres Cimahi. Pencurian dengan modus sebagai penagih tunggakan kredit sepeda motor itu berkeliaran di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebelum akhirnya dibekuk oleh polisi.

“Alhamdulillah Satreskrim mengamankan kurang lebih setidaknya 5 pelaku, 5 pelaku dengan masing-masing dari 5 tersangka yang diamankan, ada dasar 3 laporan polisi yang ada di kami. Yang mana korban beberapa menyampaikan dengan modus yang berbeda-beda,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra di Polres Cimahi, Kamis (06/11).

Niko menjelaskan, para pelaku beroperasi selama 1 tahun terakhir. Dengan berbekal data motor-motor yang diduga menunggak, mereka kemudian menyisir jalanan Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Mereka langsung menghampiri korban saat menemukan targetnya dan mengatakan bahwa motor yang dipakai korban menunggak dan harus segera dibayar.

Bebekal data nomor polisi hingga identitas pemilik kendaraan, mereka kemudian membawa korban ke kantor resmi penyedia pinjaman. Namun, saat tiba di kantor, korban diminta masuk dan para pelaku membawa kabur motor korban.

“Modusnya berpura-pura menjadi salah satu karyawan lembaga pembiayaan. Sehingga si korban didekati, bahkan diberhentikan di tengah jalan, kemudian disampaikan bahwa kendaraannya terlambat atau menunggak. Sehingga harus mengikuti si para pelaku. Ada sebagian yang dibawa ke salah satu waralaba untuk membeli materai, dan akhirnya ditinggal. Ada juga yang dibawa korbannya menuju ke kantor lembaga pembiayaan yang benar, contohnya di FIF Lembang. Tapi yang sampai depan, kemudian ditinggalkan, akhirnya motor dibawa,” ujarnya.

Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 sepeda motor hasil maling. Para pelaku jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“Kendaraan ini adalah hasil kejahatan daripada para pelaku. Dijerat Pasal 378 dan 372 atau penipuan dan penggelapan yang mana ancaman pidanyanya paling lama adalah pidana penjara 4 tahun,” kata Niko.

Ia menghimbau masyarakat, untuk tidak mudah tertipu hingga menyerahkan kendaraan dengan modus yang berhasil dibongkar polisi. Niko menyarankan masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mendapati orang dengan upaya paksa meminta kendaraan.

“Kami menyampaikan, intinya gini terkait dengan masalah mengambil kendaraan di tengah perjalanan, itu tidak dibenarkan,” pungkas Niko. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *