BANDUNGSATU.COM – Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat dan Element Masyarakat Kabupaten Bandung menyampaikan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat. Dari surat tertanggal 7 November 2025, disebutkan bahwa, Aliansi Aktivis Anti Korupsi, Aktivis Anak Bangsa dan Koalisi Rakyat Bandung Barat akan beraudiensi dengan DPRD KBB pada Selasa, 11 November 2025 pada pukul 13.15 WIB.
Menurut Koordinator Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar, Agus Satria, audiensi ini bagian dari komitmen terhadap revolusi mental yang dihembuskan Pemerintah Pusat yang salah satunya menciptakan Aparatur Negara yang bersih dan bebas KKN.
“Komitmen Pemerintah Pusat dalam rangka revolusi mental termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap Aparatur Negara yang bersih dan bebas KKN dalam penegakan supremasie hukum haruslah kita dukung bersama dalam bentuk aksi kongkrit dalam upaya melakukan pencegahan berbagaie penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang, penghianatan terhadap aspirasi, amanah dan nurani bangsa,” kata Agus Satria dalam rilisnya.
Ia mengatakan, apresiasi dan dukungan dari segenap jajaran Pemerintah sangat diperlukan agar kinerja dan pertanggung jawaban publiknya bisa diakses dan selalu dikontrol masyarakat.
“Setidaknya hak publik atas informasi yang dimiliki masyarakat melalui lembaga sosial kontrol demikian juga halnya, kami Koalisi Rakyat Bandung Barat dan Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jawa Bara, dari tugas Pokok dan fungsi kami sebagai sosial kontrol memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000, Tentang Peran Serta Masyarakat dalam mewujud kan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotistime,” ungkap Agus.
“Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar hukum tersebut di atas dengan ini kami Aktivis Anak Bangsa dan Element Masyarakat Kabupaten Bandung Jawa Barat memberitahukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bandung Barat maksud dan tujuan akan melaksanakan Audensi dalam Upaya untuk mendapatkan keterangan baik lisan dan tulisan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bandung Barat dan Pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Agus mengatakan dalam audiesni nanti akan dibahas terkait Anggaran Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bandung Barat.
Untuk kelancaran audiensi Koalisi Rakyat Bandung Barat dan Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat meminta agar sejumlah pihak dihadirkan, diantaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ketua Komisi I. (Bidang Pemerintahan) DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ketua Komisi II (Bidang Perekonomian) DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ketua Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ketua Komisi IV(Bidang Kesejahteraan Rakya DPRD Kabupaten Bandung Barat.
“Besar harapan kami agar Audiensi ini terlaksana dan terfasilitasi dengan baik, agar segala permasalahan dugaan yang kami sampaikan dapat terselesaikan dengan baik,” tegas Agus.
Sementara itu pertemuan Satuan Tugas Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemda Kabupaten Bandung Barat menyoroti keterkaitan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/10/) senilai kurang lebih Rp130 miliar menjadi titik panas baru dalam dinamika pemerintahan daerah.
Data yang diungkap Tim Satgas Pencegahan KPK bukan hanya mencerminkan besarnya alokasi anggaran aspirasi legislatif, tetapi juga membuka ruang analisis tentang siapa yang selama ini mengendalikan arah kebijakan di balik layar.
Sejumlah aktivis, lembaga swadaya masyarakat hingga tokoh masyarakat menilai bahwa diduga DAM menjadi figur yang memiliki pengaruh besar dalam konfigurasi kekuasaan lokal. Ia disebut-sebut bukan hanya mengintervensi anggaran, tetapi juga arus birokrasi, penempatan jabatan, hingga proses administrasi pemerintahan.
Ia mengatakan, publik menilai pola intervensi ini bukan lagi rumor. “Semua mau diaturnya,” ujar seorang pengamat kebijakan daerah.
Bukan hanya soal Pokir, tetapi tata kelola mulai dari posisi kepala OPD, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pejabat perencanaan disebut-sebut tidak luput dari orbit pengaruh DAM. Pola semacam ini, jika benar, dapat melemahkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di KBB.
“Pertemuan Satgas KPK dan Pemda KKB, sempat membahas tentang pokir DPRD KBB memperkuat kegelisahan publik. Pokir yang idealnya menjadi saluran aspirasi masyarakat justru berpotensi berubah menjadi instrumen politik pengaruh bila tidak diawasi ketat. Nilai Rp130 miliar bukan angka kecil. Jika proses penyusunannya tidak transparan dan berbasis kebutuhan publik, maka risiko penyimpangan anggaran terbuka lebar,” jelas Agus.
Agus mengatakan, Pokir Dewan KBB di Perubahan Tahun Anggaran 2025, kata Agus terdiri dari 130 milyar dengan rincian resminya 100 milyar dan tambahan dari DAM sebesar Rp30 milyar namun yang masuk ke APBD dengan judul kegiatan sesuai hasil evaluasi provinsi senilai Rp89 milyar dengan target 2025 untuk pemerataan infrastruktur sementara target 2026 untuk peningkatan infrastruktur dan target 2027 pemerataan ekonomi. Sementara itu target 2028 peningkatan ekonomi. Pokir itu juga berlaku untuk Tahun Anggaran 2029. Agus juga mengatakan, anggaran tersebut tidak boleh ada penambahan APBD.
Agus pun mengungkapkan, kekhawatiran masyarakat semakin besar ketika muncul dugaan keterlibatan pihak legislatif dalam pengaturan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ASN. Jika legislatif ikut menentukan siapa menduduki kursi strategis, maka fungsi check and balance antara eksekutif dan legislatif melebur dan menghilang. Ini adalah situasi yang berbahaya bagi demokrasi lokal.
“Publik pun mempertanyakan posisi dan ketegasan Bupati. Aktivis melihat bahwa lemahnya kepemimpinan eksekutif telah memberi ruang bagi aktor politik seperti DAM untuk masuk terlalu dalam ke dapur pemerintahan.
Dalam sistem yang ideal, Bupati adalah pemegang kendali birokrasi. Namun saat ini, banyak yang menilai arah kebijakan justru mengikuti tarikan pihak luar lingkar eksekutif,” ungkap Agus.
“Sorotan publik semakin tajam ketika gejolak rotasi-mutasi pejabat beberapa waktu lalu terjadi tanpa dasar yang jelas dan dianggap mengabaikan sistem merit.
Nama DAM muncul kembali sebagai bagian dari jejaring kepentingan yang mengarahkan penempatan jabatan. Jika benar demikian, maka birokrasi KBB tidak berjalan berdasarkan kompetensi, melainkan loyalitas terhadap aktor tertentu,” imbuhnya.
Dalam ranah hukum, kata Agus, intervensi politik terhadap birokrasi dan alokasi anggaran dapat masuk dalam kategori maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan, terutama bila berdampak pada pengambilan keputusan yang tidak objektif.
Bila terbukti ada permufakatan jahat dalam pengaturan proyek atau jabatan, ini berpotensi bersinggungan dengan Undang Undang Tipikor.
Sementara Satgas KPK sendiri sudah menegaskan bahwa Pokir harus memiliki dasar kebutuhan masyarakat yang terukur dan terverifikasi, bukan sekadar dorongan politik. Bila tidak didasarkan pada data kebutuhan masyarakat, maka Pokir rawan menjadi ruang kompromi dan transaksi.
“Secara sosiologis, kondisi ini menciptakan suasana panas di KBB. ASN menjadi gamang, masyarakat kehilangan kepercayaan, dan dinamika politik menjadi penuh kecurigaan. Pemerintahan yang berjalan dengan pola intervensi personal sulit menghasilkan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” tukas Agus.
“Aktivis yang datang menyuarakan keresahan ini menegaskan bahwa kritik ini bukan sekadar serangan politik, tetapi seruan perbaikan tata kelola daerah. Mereka meminta DPW PAN dan lembaga politik lain turut mengevaluasi kadernya bila terbukti merugikan tata kelola daerah,” imbuh Agus. (*)






