Komisi III DPRD KBB, Sidak ke Jembatan yang Dibangun Diatas Saluran Air di Perumahan Paradiso Residence Cilame

Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, ketika berdialog dengan pengembang Perumahan Paradiso Regency mempertanyakan izin adanya pembangunan jembatan diatas saluran air, Selasa (07/01). Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat yang mempertanyakan dasar pengembang perumahan Paradiso Residence yang sedanga membangun dan membuat jembatan di atas saluran air, Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pengecekan lapangan terkait perizinan pembangunan perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, tersebut.

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan, bahwa pembangunan perumahan Paradiso Residence jadi sorotan. Makanya hari ini kami undang pihak terkait untuk memperlihatkan dokumen perizinannya,” kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys, Selasa (07/01)

Ia mengatakan berdasarkan hasil pengecekan dokumen perizinan yang dimiliki oleh pengembang perumahan Paradiso Residence, diketahui semuanya sudah berizin. Bahkan pengesahan izinnya dari Pemda KBB ada yang sudah selesai sejak tahun 2017.

Pither mengatakan tahap pertama pembangunan tersebut sudah dilakukan dan ada unit yang telah ditempati. Sekarang akan melakukan pembangunan tahap kedua namun site plan-nya tetap satu lokasi. Tapi akan ada jembatan untuk menghubungkan lokasi tahap satu ke tahap dua.

“Hasil konfirmasi, semua izinnya lengkap untuk tahap satu dan dua, termasuk izin membuat jembatan penghubung. Jadi berikan ruang ke pihak developer untuk membangun karena izin sudah ada dari Pemda KBB, itu berarti sah,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini memberikan apresiasi kepada pihak developer yang mau mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Diharapkan itu jadi preseden yang baik dan dilakukan oleh semua pelaku usaha agar tempuh dulu izin baru membangun.

“Saya liat ini bagus, izin dulu baru bangun, karena tidak sedikit pengusaha yang membangun dulu baru proses izin menyusul. Bagaimana pun Komisi III akan konsen terhadap pembangunan dan perizinan di semua wilayah KBB untuk menaikan PAD,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur PT Triputra Sakti Propertindo selaku pengembang Paradiso Residence, Andry Barlian, membenarkan jika kedatangan Komisi III DPRD KBB untuk melihat perizinan. Pihaknya lalu menyampaikan semua kelengkapan dokumen perizinan yang diminta.

“Kami sampaikan perizinan sudah ada, dari tahap awal tahun 2017 dan yang kedua di tahun 2020. Seperti perizinan Site Plan, IMB, Amdal Lalin, dan juga pembangunan jembatan,” sebutnya.

Disinggung soal pembangunan akses jembatan, dia menyebutkan lokasinya masih berada di dalam kawasan untuk menghubungkan unit di tahap 1 dengan 2. Jembatan lintas itu berada di atas selokan yang memiliki lebar 2,5 meter, sedangkan kontruksi jembatan panjang 5 meter dan lebar 8 meter.

“Rencananya jembatan itu akan di tahun 2020 tapi karena COVID-19 tertunda, baru mau dimulai lagi karena semua izin teknis pembuatan jembatan lintas sudah ada dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemda KBB,” kata Andry. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *