Kebijakannya Selalu Berpolemik, P4KBB Dorong DPRD Gunakan Hak Interpelasi ke Plt Bupati Hengki

Ketua Paguyuban Pejuang Pemekaran Peduli Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) Yakub Anwar Lewi. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Mutasi, rotasi dan promosi 160 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang dilaksanakan Rabu (7/7/2021) sampai sekarang masih menjadi polemik.

Menyikapi polemik pelantikan 160 pejabat tersebut, tokoh pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KBB)yang tergabung dalam Paguyuban Pejuang Pemekaran Peduli Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) meminta DPRD KBB untuk menggunakan hak interplasi terhadap kebijakan tersebut.

Dorongan untuk menggunakan hak interpelasi sudah dilayangkan P4KBB melalui surat beromor: 009/B/ASP P4KBB/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021. Perihal surat resmi tersebut berupa penyampaian aspirasi terhadap DPRD untuk menggunakan hak Interpelasi terkait kebijakan PltBupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.

Ketua Paguyuban Pejuang Pemekaran Peduli Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) Yakub Anwar Lewi mengatakan masih membekas rasanya masyarakat dibuat kecewa oleh dua Bupati yang ditahan akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, sudah seharusnya saat ini para pemangku kebijakan bekerja keras membuat dan menjalankan program yang berpihak pada kepentingan rakyat untuk mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

“Bukan sebaliknya masyarakat dibuat bingung oleh kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat khusunya kebijakan Plt Bupati Kabupaten Bandung Barat Hengki Kurniawan,” ucapnya, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, bahwa situasi saat ini tidak lepas dari adanya beberapa kebijakan yang diambil oleh Plt Bupati Kabupaten Bandung Barat, khususnya terkait kebijakan melakukan mutasi/rotasi pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

“Kebijakan tersebut sampai saat ini menjadi polemik. Kami menilai bahwa pimpinan daerah tidak memahami urgensi mutasi/rotasi padahal kebijakan mutasi/rotasi tersebut bersifat strategis yang memiliki dampak besar bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tuturnya.

Dikatakannya, penilaian dan penempatan pejabat struktural dalam mutasi/rotasi tersebut cenderung subjektif.

“Dan yang membuat lebih khawatir lagi disinyalir akibat Plt Bupati melakukan mutasi, rotasi, dan promosi menjadi salah satu alasan terhentinya pembahasan perubahan RPJMD,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, pembahasan perubahan RPJMD menjadi sangat penting sebagai acuan dalam melakukan percepatan mewujudkan Visi Misi AKUR di tengah pandemi Covid 19.

“Berdasarkan telaahan kami, belum tepat waktunya Plt. Bupati Bandung Barat melakukan mutasi/rotasi pejabat struktural. Mengingat pertama, masih masifnya penyebaran pandemi Covid 19. Yang seharusnya pemerintah lebih fokus pada penanganan pandemi Covid 19,” jelasnya.

Kedua, pandemi Covid 19 menjadi alasan dilakukannya pembahasan perubahan RPJMD dan ketiga sebagai akibat dari adanya mutasi/rotasi terjadi perpindahan pejabat yang tidak menguasai materi perubahan RPJMD sehingga pembahasan perubahan RPJMD menjadi terhenti.

“Kami tidak meyakini dalam menyusun pejabat yang akan di mutasi/rotasi apakah Plt. Bupati Kabupaten Barat melibatkan Baperjakat atau tidak? Berdasarkan hal tersebut kami beranggapan bahwa Plt. Bupati Kabupaten Bandung Barat tidak memiliki sense of crisis terhadap kondisi masifnya pandemi Covid-19,” tambahnya.

Maka dari itu, lanjut Kang Yakub, agar polemik ini tidak berlarut-larut mendorong DPRD KBB untuk meminta keterangan kepada Pemerintah atau hak interpelasi.

“Sebab efek dari mutasi, rotasi dan promosi ini berdampak luas pada kebijakan pemerintah. Yang jika dibiarkan malah akan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,” tandasnya.

“Aspirasi yang disampaikan P4KBB ini sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa menjaga kondusifitas, mendorong dan mengawal percepatan pembangunan sesuai dengan cita-cita pemekaran,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *