Kasus Dugaan Korupsi Jaspel Covid-19 RSUD Cikalongwetan Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Kasus laporan dugaan korupsi Jasa Pelayanan (Jaspel) Covid-19 di RSUD Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat ke Kejaksaan tinggi Jawa Barat, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Aktivis Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Herna, meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penanganan kasus dugaan korupsi Jaspel tersebut dengan serius karena diduga ada hak bagi para jasa pelayanan tenaga kesehatan yang tidak diberikan.

“Kejari Kab. Bandung harus serius menangani kasus ini. Informasi yang kami dapat diduga ada hak bagi para jasa pelayanan tenaga kesehatan yang tidak diberikan,” kata Asep Herna, Jumat (21/08).

Selain kasus dugaan korupsi Jaspel Covid-19, Asep Herna juga mengatakan, adanya dugaan pembuangan sekitar 4 (empat) ton limbah B3 telah dilakukan dengan ditimbun sejak tahun 2020. Penimbunan limbah B3 tersebut terdapat di dua lokasi berbeda di area belakang rumah sakit.

Penimbunan tersebut kata Asep, terbongkar karena dilakukan dengan cara dibakar hingga menimbulkan asap dan bau menyengat.

“Kalau ini benar terjadi, bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” ujar Asep.

Ia mengatakan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis.

Sementara dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) Covid-19 sebesar 20 persen, kata Asep Herna, dilakukan RSUD Cikalongwetan dengan alasan akan dibagikan kepada pegawai yang tidak masuk dalam SK Tim Covid-19.

Pemotongan anggaran tersebut, terjadi ketika dijabat oleh Direktur RSUD Cikalongwetan, berinisial dokter R dan dokter MS serta Direktur RSUD Cikalongwetan berinisial dokter W.

“Kalau benar ada pemotongan tanpa dasar regulasi yang jelas, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan,” kata Asep

Aspek lain yang disorot adalah dugaan pelanggaran Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dalam laporan disebutkan bahwa pada tahun 2020 terdapat dua rekening aktif yang digunakan, padahal seluruh pendapatan BLUD seharusnya masuk ke rekening resmi dengan SK Kepala Daerah (Bupati).

“Kalau benar ada dua rekening aktif, itu bisa membuka ruang penyimpangan aliran dana,” tegas Asep.

Dokumen rekening koran dan bukti transaksi turut dilampirkan dalam laporan ke Kejaksaan Tinggi Jabar beberapa waktu lalu, sebagai bahan penyelidikan. Asep Herna menegaskan, pihaknya siap menghadirkan saksi dan bukti tambahan jika diperlukan dalam proses hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini terang-benderang. Jangan sampai persoalan kesehatan publik justru disusupi dugaan korupsi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Cikalong Wetan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *