Kantor Dinas Kesehatan KBB Digeledah Kejari Bale Bandung, Imbas Korupsi Rp3 Milyar Pengadaan Mobil Caravan Laboratorium Covid-19

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat digeledah petugas dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung dalam kasus korupsi mobil caravan laboratorium Covid -19, Kamis (24/07). Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Kejaksaan Negeri Bale Bandung Kabupaten Bandung menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Kamis (24/07/ 2025), sekitar pukul 11.30 Wib.

Penggeledahan tersebut untuk mencari berkas bukti dokumen perkara pengadaan mobil caravan laboratorium covid-19, tahun 2021 diruangan Dinas Kesehatan KBB terus dilakukan secara maraton oleh tim penyidik Kejari Bale Bandung Kabupaten Bandung, selama satu jam.

Hasil pantauan dilokasi, puluhan tim penyidik memasuki ruangan staf Dinkes KBB, sejumlah dokumen yang berada ruangan digeledah dan dikumpulkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, dr Ridwan Abdullah Putra, turut mendampingi penyidik dalam penggeledahan berkas tersebut yang menyangkut kasus korupsi mobil caravan laboratorium.

Kejari Bale Bandung Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan buntut dari penetapkan tiga orang tersangka, termasuk mantan Kepala Dinkes KBB, Eisenhower. Negara mengalami kerugian hingga Rp3,07 miliar akibat pengadaan mobil caravan laboratorium fiktif tersebut.

“Sudah 1 jam Kejari datang ke sini saya enggak tau itu penyidik Kejari,” kata salah satu pegawai staf Dinkes KBB yang tidak mau disebutkan namanya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Eisenhower, bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengusaha ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil caravan laboratorium Covid-19.

Penetapan tersebut sontak menyedot perhatian dan mengagetkan para ASN di lingkungan Pemda KBB, mengingat proyek tersebut sempat sebagai salah satu inovasi penanganan pandemi di masa lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung Kabupaten Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinkes KBB. Negara mengalami kerugian hingga Rp3,07 miliar akibat pengadaan mobil caravan ini.

Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan, mengungkap bahwa proyek pengadaan mobil lab Covid-19 senilai Rp6,07 miliar itu tak pernah diajukan secara resmi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium dan Penunjang Medik KBB. Namun, proyek tetap berjalan tanpa dokumen perencanaan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pengadaan ini tidak melalui proses permintaan kebutuhan yang sah. Bahkan sebelum lelang dimulai, sejumlah staf Dinkes KBB diperintahkan untuk melihat contoh mobil lab ke sebuah bengkel di Padalarang. Itu dijadikan acuan proyek,” kata Doni saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025) lalu.

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi caravan lab ini yakni, ES (Eisenhower Sitanggang), Mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB selaku Pengguna Anggaran, RDS (Ridwan Daomara Silitonga), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CG (Cristian Gunawan), Direktur PT Multi Artha Sehati, penyedia jasa caravan lab. Doni menyebut, kontrak senilai Rp4,41 miliar diteken pada Desember 2021, dengan waktu pengerjaan 30 hari.

Namun, setelah diselesaikan, unit caravan mobile lab itu tidak dapat difungsikan karena tidak memiliki dokumen penting seperti SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe). “Unit caravan lab hingga kini mangkrak di halaman Dinkes KBB karena tak punya izin operasional dan tidak memenuhi standar keselamatan,” ujar Doni.

Parahnya, proses pemeriksaan akhir pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) diduga tidak pernah dilakukan secara teknis. Dokumen serah terima disusun sepihak oleh PPK tanpa verifikasi lapangan. Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Barat, kerugian negara akibat pengadaan fiktif ini mencapai Rp3.077.881.200. Proyek tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan tenaga medis dan publik jika unit digunakan tanpa sertifikasi sah.  (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *