BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan(PPTPKH) akan dan telah melakukan penataan Kawasan hutan yang dipergunakan oleh Masyarakat sebagai permukiman, tempat tinggal dan faso,fasum.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman KBB Anni Roslianti, Jumat (25/10)
Ia mengatakan Pemerintah Bandung Barat melakukan pendataan dan verifikasi lapangan Kawasan hutan yang dipergunakan oleh permukiman warga dan fasos/fasum.
”Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Disperkim KBB sudah melakukan pendataan dan verifikasi lapangan Kawasan hutan yang dipergunakan oleh permukiman warga dan fasos, fasum. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengajukan usulan Subjek dan Objek Penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan melalui surat No 500.17.3.1/1315/Disperkim pada tanggal 26 Juni 2023 dengan luas 58,5 Ha dengan jumlah permukiman sebanyak 812 bidang dan Fasos fasum sebanyak 148 Bidang,” kata Anni.
Anni menjelaskan bahwa fasos dan fasum yang dibangun tersebut berada di Desa cililin Kec cililin dengan luas 2,3 Ha. Desa Karangtanjung Kec cililin dengan luas 3,08 Ha. Desa Mukapayung Kec Cililin dengan luas 0,2 Ha. Desa Buninagara Kecamatan Sindangkerta dengan luas 1,2 Ha. Desa Mekarwangi Kec Sindangkerta dengan luas 13,2 Ha. Desa Karyawangi Kecamatan Parongpong dengan luas 1,09 Ha. Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong dengan luas 1,18 Ha. Dinas PUTR (Tanah Jalan Kabupaten tersebar di wilayah KBB dengan luas 34,3 Ha.
”Dengan terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1290 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024 Tentang Persetujuan pelepasan Kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan hutan provinsi Jabar Tahap I seluas 302,64 Ha untuk sumber TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kab Bogor, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang, Kementerian LHK memberikan persetujuan pelepasan Kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bandung Barat seluas 1,35 Ha yang terletak di Desa Cililin, Desa Mukapayung dan Desa Karangtanjung Kec. Cililin.” imbuh Anni.
Ia pun mengatakan, Pemerintah kabupaten Bandung Barat menyambut baik dengan terbitnya SK tersebut dan untuk menindaklanjuti SK tersebut, melalui anggaran Disperkim tahun 2024 melaksanakan rangkaian kegiatan penataan batas areal persetujuan pelepasan Kawasan hutan di areal seluas 1,35 Ha yang telah dilaksanakan pada hari 21 – 24 Oktober 2024, dimulai dengan rapat pembahasan peta trayek batas pada tanggal 21 Oktober 2024, Pemasangan pal/patok tanda batas areal persetujuan pelepasan Kawasan hutan pada tanggal 21-22 Oktober, rapat pemetaan tata batas pada tgl 23 oktober dan peninjauan lapangan dan pemasangan tanda batas, pal secara simbolis oleh Pj. Bupati Bandung Barat, Ade Zakir dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta Bpk. Suhendro A Basori, S.Hut. Dalam kegiatan tersebut melibatkan Tim Penataan Batas yang terdiri dari Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, PT Perhutani Divre Jabar banten, Kantor Pertanahan KBB dan unsur OPD di Pemkab Bandung Barat.
”Tentunya masih ada tahapan tahapan yang harus ditempuh untuk sampai terbitnya SK Biru dari Kementerian LHK, pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta beserta tim, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar dan PT Perhutani Divre Jabar Banten yang telah membantu dan mendukung kegiatan PPTPKH di Kabupaten Bandung Barat dan tentunya setelah nanti kami menyampaikan laporan kegiatan Penataan Tata Batas ke Kementerian LHK, kami berharap mudah-mudahan Bapak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menerbitkan SK Biru untuk lahan yang sudah mendapatkan persetujuan pelepasan Kawasan hutan seluas 1,35 Ha dan menerbitkan SK Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi dan kemudian bisa dilepaskan seperti Kabupaten Majalengka, Dimana rekomendasi dari tim terpadu untuk perubahan fungsi seluas 10,64 Ha,” jelas Anni.(*)






