BANDUNGSATU.COM – Meski sudah tersebar luas isu dukungan aparat kewilayahan terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati, Wakil Bupati, namun banyak Oknum Kepala Desa yang tidak surut menunjukan dukungan. Padahal bukti foto bisa dijadikan bukti pelanggaran.
Beberapa hari Terakhir kembali viral di medsos foto salah satu Kepala Desa di Cipatat dengan relawan satu Paslon yang mengacungkan tiga jari. Karena diduga kades tersebut berfoto dengan salah seorang diduga relawan Paslon, maka isu itu sempat menjadi pembicaraan di media sosial.
Bandungsatu.com pun meminta klarifikasi pada kades Mandalasari tersebut. Ia menuturkan bahwa pose tersebut tidak bermaksud memberikan dukungan dengan kapasitasnya sebagai Kades, melainkan hanya pose yang bersifat spontantas saja.
”Itu hanya foto spontanitas pribadi saya, jadi tidak atas nama Kepala Desa, sedangkan untuk Pemerintahan Desa yang saya pimpin, Tetap saya akan berlaku netral,” kata Kepala Desa tersebut.
”Sampai sekarang saya juga tidak pernah memerintahkan anak buah saya, baik itu para Kaur, maupun Kadus maupun RW, untuk mendukung salah satu Paslon,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa sebagai Kepala Desa ia sudah memerintahkan aparat di bawahnya untuk tetap netral dalam Pilkada 2024 ini.
”Saya sudah perintahkan seluruh aparat di Desa yang saya pimpin harus bertindak netral dan tidak diperbolehkan memihak kepada salah satu Paslon. Jadi kami secara pribadi mohon maaf apabila spontanitas saya ini menjadi kegaduhan untuk masyarakat Bandung Barat,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu sendiri sudah mengingatkan bahwa Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan di Desa, dilarang untuk memihak salah satu pasangan calon Bupati dan Cawabup.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, pada Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri, Kepala Desa Dalam Pilkada Serentak 2024 di Kab. Bandung Barat, yang berlangsung Kamis, (17/10).
“Dalam Undang-Undang Pemilu, dalam Undang-Undang ASN dan juga Undang-Undang soal Desa sudah dijelaskan membatasi soal keterlibatan mereka dalam Pilkada. Bahkan melarang secara pasif maupun aktif dalam Pemilu dan Pilkada,” ungkap Riza.
Pertemuan itu, kata Riza, diharapkan bisa menjadi jembatan komunikasi kepada para Camat dan Kepala Desa serta ASN agar kembali mengingat aturan soal larangan mereka mendukung Paslon Bupati dan Cawabup dan paham konsekuensinya, jika melakukan pelanggaran.
”Yang kami undang di sini adalah para Camat, Apdesi dan stakeholder ASN di Kabupaten. Mudah-mudahan ini bisa disebarkan kembali informasinya dan menjadi upaya menekan pelanggran karena kampanye masih panjang,” kata Riza.
Ia juga mengungkapkan soal temuan akun Desa Baranangsiang yang mendukung Paslon Nomor 2, dari keterangan yang diperoleh pihak Kecamatan dan hasil telaah Bawaslu, akun terebut ternyata Palsu. (*)






