BANDUNGSATU.COM – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited), disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat, Senin (30/03).
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail mengatakan, Pemda KBB menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang selama ini telah diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.
“Dengan sinergitas yang baik ini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan serta dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Asep Ismail.
Sementara itu, Sekretaris Daerah KBB, Ade Zakir menjelaskan, dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah menyusun dan menyampaikan laporan tersebut.
“Penyampaian LKPD unaudited ini sebagai bagian dari kewajiban konstitusional dan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Ade Zakir.
Ia menambahkan, penyampaian LKPD tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Laporan keuangan yang disampaikan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai,” ungkap Ade.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap agar proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dapat berjalan dengan lancar. Rencananya, entry meeting pemeriksaan terinci mulai tanggal 2 April 2026.
“Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang,” pungkas Ade Zakir. (*)






