BANDUNGSATU.COM- Jajaran Forkopimda Cimahi dan KBB melakukan pemusnahan barang bukti tembakau sintetis (Sinte) hasil penggerebekan di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (02/10), di lapangan Pemkot Cimahi,
“Betul itu adalah barang bukti penggerebekan klandestin lab, pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte, langsung dimusnahkan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi di lokasi.
Faruk mengungkapkan, Polres Cimahi bersama pemerintah daerah (Pemda) dan instansi terkait, baik di Cimahi maupun Bandung Barat terus meningkatkan komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat termasuk kenakalan remaja. Mulai dari peredaran miras pabrikan ilegal, obat keras tertentu (OKT), penggunaan knalpot brong, hingga narkotika.
“Ini adalah sinergi kolaborasi Pemkot Cimahi, Pemda Bandung Barat, TNI, Polres Cimahi dan instansi terkait dalam melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat dan kenakalan remaja,” ungkapnya.
Faruk juga mengungkapkan, ada 133.876 gram sinte, 17.135 OKT, 11.612 miras pabrikan ilegal, dan 5.250 knalpot brong yang dimusnahkan di Pemkot Cimahi. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi petugas kepolisian selama satu bulan.
“Ini durasinya satu bulan,” ujarnya.
Faruk menambahkan, polisi akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba, miras, hingga knalpot brong khususnya di wilayah Cimahi dan Bandung Barat. Nantinya, kata Faruk, barang bukti hasil operasi akan dimusnahkan secara berkala dan terbuka.
“Nanti pemusnahan sebulan sekali, sekarang di Pemkot Cimahi, nanti DPRD Cimahi, kemudian di Kejari, lalu di Pemkab atau DPRD Bandung Barat, jadi terus,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dijadikan tempat memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis (sinte). Di lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 150 kg sinte senilai Rp15 miliar.
“Kita melaksanakan penggerebekan di rumah ini pada Selasa, 1 September 2026, jam 1 dini hari. Barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 150 kg atau 1,5 kuintal, kalau dirupiahkan sekitar Rp15 miliar,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi, di lokasi, Selasa (08/09).
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka bernama Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31).
“Mereka bersaudara, adik dan kakak kandung, alamat di Cimahi dan Kota Bandung,” ungkapnya.
Faruk menjelaskan, penggerebekan dilakukan usai polisi menerima aduan dari masyarakat yang melihat ada aktivitas mencurigakan pada sebuah rumah di Perum Pangauban Silih Asih Nomor L9d, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat.
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
“Kami langsung bergerak menggerebek rumah ini, yang disewa sudah satu bulan, dan di dalamnya ada dua tersangka,” kata Faruk. (*)






