BANDUNGSATU.COM – Rotasi dan mutasi 14 pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail memicu kritik keras. Kebijakan yang disebut hasil evaluasi kinerja, uji kompetensi, dan tindak lanjut putusan PTUN Bandung ini justru dinilai sarat permainan politik dan menabrak prinsip merit sistem.
Direktur Pusat Kajian Politik, Ekonomi, dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil, menegaskan rotasi kali ini cacat tata kelola. Menurutnya, pola karier pejabat menjadi tidak jelas karena jabatan yang seharusnya diisi pejabat senior justru dibiarkan kosong, sementara pejabat berprestasi malah dipindahkan.
“Rotasi mutasi ini melanggar merit sistem. Pejabat berprestasi malah digeser. Ada jabatan hasil _open bidding_, tapi tidak dipakai dan diisi orang lain. Ini menimbulkan kecurigaan kuat ada pihak tertentu yang memengaruhi bupati,” kata Holid, Jumat (11/09).
Ia menilai akar masalahnya ada pada peran Sekretaris Daerah. “Rotasi mutasi ini menciptakan pola karier yang tidak jelas. Ini bukti kegagalan dalam menjalankan reformasi birokrasi. Kalau dibiarkan, potensi mosi tidak percaya dari pejabat maupun staf sangat besar,” ujarnya.
Holid juga menyoroti penempatan pejabat yang dinilai tidak sesuai kompetensi. Aspek kompetensi tidak jelas. Lebih parah lagi, pejabat dengan persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari temuan BPK tetap diposisi yang strategis. Urusan TGR ini bagaimana penyelesaiannya” tuturnya.
Terkait evaluasi kinerja yang menjadi indikatornya apa. Kompetensi secara umum mungkin sama, tetapi ada kompetensi yang khas yang perlu dipertimbangkan yaitu kesesuaian track rekor kerja dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan organisasi yang dipimpinnya.
Kemudian dari struktur organisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kalau enggak salah tiap OPD berbeda tipe, ada yang A, B, dan C. artinya besarnya dan beban OPD ini perlu diperhatikan jangan sampai loncat loncat . OPD tipe A di open biddingkan, yang dari OPD A di rotasi ke OPD tipe C.
Memang masalah ini perlu dibenahi dan perlu disusun jenjang karier dengan pola multitrack. Artinya setiap jabatan memiliki persyaratan tertentu yang harus dimiliki, jadi jenjang karir pejabat akan jelas dan terukur.
Ia mendesak DPRD Kabupaten Bandung Barat segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji ulang kebijakan rotasi-mutasi tersebut.
“Semua pejabat yang dilantik harus dipanggil. DPRD jangan diam. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Holid.
Selain itu, Holid pun menekankan perlunya evaluasi total, terutama pada posisi Sekretaris Daerah.
“Sekda harus jadi prioritas evaluasi. Kalau dibiarkan, reformasi birokrasi di Bandung Barat hanya akan jadi jargon tanpa arah,” pungkasnya.
Kritik keras ini menempatkan DPRD Kabupaten Bandung Barat pada ujian serius. Apakah mereka berani mengusut dugaan permainan dalam rotasi mutasi pejabat, atau justru membiarkan birokrasi Bandung Barat terus dikuasai kepentingan tertentu. (*)






