Hengki, Perusahaan Yang Tidak Membayarkan THR Bagi Perkerjanya Akan Kena Sanksi

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan dan putranya. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT BANDUNGSATU.COM- Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan meminta kepada para pengusaha yang berada di Kabupaten Bandung Barat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1444 Hijriah.

“Sesuai aturan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayar penuh. Saya mengharapkan kepada para pengusaha agar membayar kan THR tepat waktu,” kata Hengki Kurniawan, Rabu (29/3).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor. M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah (PP), Nomor. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

“THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Dan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau Buruh,” harapnya.

Bupati menyebut sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/Buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hengki menambahkan, besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ia menegaskan, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, karena itu, Hengki minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini

“Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya. (Sumber dari Dinas Kominfotik KBB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *