BANDUNGSATU.COM – Panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah menetapkan nama-nama peserta seleksi tersebut yang lolos dalam peringkat 3 besar berdasarkan rekapitulasi penilaian seleksi administrasi dan penulusuran rekam jejak, uji kompetensi manajerial dan struktural (Test Assessment) uji kompetensi akademik dan bidang (penyusunan makalah dan wawancara). Yang diumumkan pada tanggal 23 Desember 2024.
Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan, Holid Nurjamil, Jumat (03/01) mengatakan, dari nama-nama peserta yang diumumkan, ternyata banyak yang jejak rekamnya tidak memenuhi persyaratan.
“Ketika kita telusuri rekam jejaknya, banyak yang tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Dimana disyaratkan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun,” kata Holid.
Holid menuturkan, jika mengacu pada dua peraturan tersebut, seharusnya secara administratif beberapa dari pejabat tersebut tidak lolos dalam rotasi mutasi.
“Apalagi masuk 3 besar. Jadi kecurigaan diawal pelaksanaan seleksi terbuka ini seolah dipaksakan. Ini menjadi tanda tanya besar. Oleh karena itu kita mendorong DPRD untuk membuat Pansus terkait hal tersebut, supaya bisa membuka tabir yang selama ini menutupi,” jelas Holid.
“Ketika kita menelusuri latar belakang pendidikan, banyak calon yg lolos 3 besar juga secara administratif tidak memenuhi syarat sesuai dengan standar kompetensi JPTP yang telah diatur dalam keputusan Bupati Bandung Barat nomor : 188.45/Kep. 420-Bag.Orgs/2021 Tentang Penetapan standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang ditetapkan 1 September 2021 oleh PLT. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Dimana disyaratkan Pendidikan. Contohnya untuk Dinas Perikanan dan peternakan syarat pendidikan S2, bidang Ilmu Perikanan dan Ilmu peternakan,” imbuhnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil untuk pengisian JPT pratama, disebut bahwa calon harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Kemudian memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
Syarat selanjutnya adalah memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun dan sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
Yang lebih penting adalah memiliki rekam jejak jabatan integritas, dan moralitas yang baik dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun dan sehat jasmani dan rohani. (*)






