BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas imbas kampanye Pilkada yang September akhir ini akan digelar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mengawasi pelaksanaan kampanye jelang penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024
Pengawasan tersebut, menurut Kepala Dishub Bandung Barat Fauzan Azima, meliputi kampanye yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum yang bisa membahayakan bagi pengemudi dan masyarakat luas.
“Memang permintaan dari KPU bahwa kita dilibatkan bersama stackholder terkait Kepolisian, TNI untuk memaksimalkan kelancaran lalulintas. Jadi anggota kita lebih fokus terhadap kelancaran lalulintas yang diakibatkan atau yang terdampak oleh aktivitas kampanye dan sebagainya,” kata Fauzan, saat ditemui di Lembang, Rabu (04/09).
Fauzan mengatakan, kolaborasi ini dilakukan agar masyarakat secara umum tidak terganggu terhadap kegiatan-kegiatan Pilkada. Salah satunya adalah pemasangan APK di tempat yang dilarang seperti angkutan umum.
“Untuk para peserta Pilkada yang jelas jika akan memasang alat peraga kampanye tidak memasang ditempat yang dilarang, termasuk di angkutan umum,” tegas Fauzan.
Jenis APK atau alat sosialisasi diri lainnya, disebutkan Fauzan berupa aksesoris atau stiker yang menutupi bidang kaca angkutan umum. Hal itu kata Fauzan melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
“Kalau di Permenhub sudah jelas bahwa tidak boleh menutupi stiker di seluruh bidang kaca baik depan belakang pinggir. Adapun dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca itu, jangan sampai full,” kata Fauzan.
Fauzan juga mengatakan, pemasangan stiker pada kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Selain itu, tertutupnya bidang kaca juga dapat mengganggu pandangan pengemudi.
“Ini kan mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya. Sehingga oleh karenanya, perlu dilakukan tindakan pencopotan atau penertiban aksesoris pada kaca belakang kendaraan umum,” ungkap Fauzan.
Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran terkait larangan memasang APK di angkutan umum. Surat edaran tersebut sudah disebarkan termasuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB dan partai politik.
“Sudah kita bagikan surat edaran ke semua parpol termasuk KPU dan Bawaslu agar mengikuti apa yang kita sarankan. Paling disesuaikan karena prinsipnya keselamatan di angkutan. Jangan sampai nanti penumpang di dalam nanti tidak terlihat jangan sampai ada kejadian di angkutan umum,” jelas Fauzan.
Selain pada angkutan umum, tegas dia, APK juga dilarang dipasang pada rambu-rambu lalu lintas.
“Di rambu jelas itu ada undang-undang tidak boleh menempel apa pun. Kalau ada di sana ya kita akan koordinasi dengan Satpol PP atau partai yang bersangkutan,” ucapnya
Fauzan pun mengatakan, personel Dishub KBB akan diterjunkan untuk pengamanan arus lalu lintas saat kampanye berlangsung.
“Kita dilibatkan bersama stakeholder terkait kepolisian, TNI untuk memaksimalkan kelancaran lalu lintas. Jadi anggota kita lebih fokus terhadap kelancaran lalu lintas yang diakibatkan atau yang terdampak oleh aktivitas kampanye dan sebagainya,” tegasnya.
Fauzan menegaskan nantinya baik partai politik (parpol) pengusung atau tim pemenangan paslon serta KPU dan Bawaslu harus memberitahukan ke Dishub KBB dalam setiap pelaksanaan kampanye.
“Harusnya seperti itu atau setidaknya pemberitahuan. Karena kami akan kolaborasi dengan kepolisian. Jadi nanti kita akan berkoordinasi dimana ada kegiatan itu yang jelas kegiatan-kegiatan yang bisa mengganggu lalulintas secara umum,” ungkap Fauzan.
Ia juga mengatakan, personil yang dilibatkan dalam hal tersebut, akan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau Anggota lapangan kurang kita kerahkan anggota staf kita” pungkas Fauzan. (*)






