BANDUNGSATU.COM – Sebanyak sembilan pejabat eselon II direncanakan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (Diklat Pim II) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri. Pelatihan tersebut akan berlangsung selama kurang lebih 90 hingga 97 hari kerja. Namun, keikutsertaan para pejabat di saat bersamaan dengan agenda strategis pemerintah daerah menuai sorotan dan kritik tajam dari sejumlah pihak.
Direktur Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan (Puskapol Ekbang) Holid Nurjamil mengatakan, Diklat Pim II merupakan program peningkatan kapasitas kepemimpinan strategis bagi pejabat eselon II. Tujuannya adalah untuk membekali peserta dengan keterampilan merumuskan strategi, memimpin pelaksanaan kebijakan, serta mendorong inovasi dalam birokrasi.
“Namun, waktu pelaksanaan diklat tersebut tidak tepat, mengingat dalam beberapa minggu ke depan Pemerintah Daerah harus menyelesaikan sejumlah agenda vital. Di antaranya adalah pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berikutnya, serta evaluasi capaian program 100 hari kerja Bupati,” kata Holid
“RPJMD adalah dokumen strategis jangka menengah daerah yang harus selesai maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” imbuhnya.
Holid mengatakan, hingga kini, penyusunan RPJMD 2025–2029 baru mencapai tahap rancangan awal. Padahal, Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa RKPD 2026 harus disusun mengacu pada rancangan RPJMD terbaru. Artinya, keterlibatan para kepala perangkat daerah dalam proses ini sangat krusial dan tidak bisa digantikan.
“Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa saat ini terdapat lima kepala perangkat daerah yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), dan beberapa pejabat lainnya akan memasuki masa pensiun pada bulan Mei dan Juli,” tegas Holid.
Holid mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, penyusunan RKPD saat ini diduga hanya dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tanpa melibatkan kepala OPD lainnya.
“Jika benar hanya dua orang yang menyusun dokumen strategis tahunan ini, maka patut dipertanyakan kepentingan di baliknya. Padahal, RKPD adalah fondasi awal pelaksanaan visi-misi kepala daerah,” kata Holid.
Tak hanya itu, menurutnya keberadaan para kepala OPD juga dibutuhkan dalam rangka menyukseskan program 100 hari kerja Bupati yang telah dicanangkan sejak awal masa jabatan. Ketidakhadiran mereka akan menyulitkan proses evaluasi dan pencapaian program tersebut.
“Kalau para kepala perangkat daerah tidak berada di tempat, bagaimana Bupati bisa menilai kinerja mereka dalam merealisasikan visinya?” lanjut Holid.
Kritik lainnya juga diarahkan pada proses perencanaan diklat itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018, pengiriman peserta diklat harus didahului dengan penyusunan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD), agar pelaksanaan pelatihan benar-benar selaras dengan kebutuhan organisasi dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
“Perencanaan diklat tidak boleh sekadar formalitas. Ini bukan hanya soal individu, tapi menyangkut manajemen SDM yang strategis. Salah waktu bisa memperlambat pengambilan keputusan penting atau bahkan mengganggu pelayanan publik,” tegas Holid.
Sebagai solusi, Holid menyarankan agar pelatihan dilakukan secara blended learning, metode kombinasi daring dan luring, sehingga memungkinkan pejabat tetap berkontribusi sambil mengikuti pelatihan.
“Ada pepatah bijak yang mengatakan, gagal dalam perencanaan sama saja dengan merencanakan kegagalan. Dan saat ini, Pemerintah Daerah tengah mempertaruhkan banyak hal di masa awal kepemimpinan. Maka, kehadiran kepala OPD sangat penting dan tidak boleh disepelekan,” pungkasnya. (*)






