BANDUNGSATU.COM – Polemik seputar Bantuan Insentif Fiskal (DIF) Pemerintah Pusat Tahun 2024 untuk penanganan stunting di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang nilainya mencapai Rp5,4 miliar, kembali mengemuka. Isu bahwa dana tersebut disebut-sebut lahir dari hasil lobi politik ternyata mendapat bantahan dari Staf Ahli Bupati Bandung Barat, Dr. dr. Ridwan Abdullah Putra, SpOG, Subsp. KFM, CH, yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan, yang dihubungi setelah acara sertijab di gedung pemda KBB, Senin (15/09)
Ridwan menyebut, jika ada yang mengklaim DIF Stunting merupakan buah dari perjuangan pribadi atau golongan, maka itu tak lebih dari cerita yang sulit dicerna akal sehat. Pasalnya, DIF bukanlah “hadiah pribadi” yang bisa dipetik dari meja lobi, melainkan penghargaan yang diberikan pemerintah pusat atas kinerja suatu daerah.
“Bohong besar kalau Dana Insentif Fiskal stunting itu disebut hasil lobi. Dana ini bukan semacam amplop ucapan terima kasih, melainkan reward bagi daerah yang memenuhi kriteria tertentu. Dari empat kategori, KBB hanya kebagian satu, yaitu insentif stunting,” ujar Ridwan, yang turut bersama PJ Bupati saat menjemput DIF tersebut di Jakarta bersama Kadis DPMD dan PLT Kadis DP2KBP3S waktu itu.
Ia menegaskan, ada standar jelas yang menjadi dasar pemberian DIF. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tidak menakar insentif dengan ukuran kedekatan atau rajinnya sebuah daerah menitip salam ke pusat. Melainkan, insentif ditentukan oleh capaian kinerja yang nyata.
“Pertama, daerah harus mampu mengelola APBD secara transparan dan akuntabel. Hasil audit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga masuk hitungan. Jadi, bukan sekadar rajin foto bareng pejabat pusat,” ujarnya.
Ridwan melanjutkan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi tolok ukur. Jika daerah bisa lebih mandiri tanpa selalu menengadah ke pusat, maka potensi insentif lebih besar. “Bukan sekadar pandai beretorika di forum-forum,” jelasnya.
Selain itu, kinerja pelayanan publik turut menjadi sorotan, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, hingga pengentasan kemiskinan. “Indikatornya jelas, misalnya capaian menurunkan angka stunting, cakupan imunisasi, atau menekan angka kematian ibu dan bayi. Jadi, ukurannya bukan siapa yang paling keras berteriak di media,” imbuhnya.
Tak hanya itu, keberhasilan menjaga inflasi, mendukung prioritas nasional, hingga mendorong investasi dan ekspor daerah juga masuk penilaian. Bahkan daerah tertinggal dan perbatasan (3T) yang menunjukkan komitmen pembangunan bisa menerima DIF.
“Jadi jelas, insentif fiskal itu bukan hadiah hiburan atau hasil pesanan. Itu adalah bentuk apresiasi pusat agar daerah tetap terpacu berinovasi dan bekerja nyata. Kalau ada yang merasa ini hasil lobi, mungkin perlu membaca ulang juknis dari Kementerian Keuangan,” pungkas Ridwan.
Namun, di balik penjelasan normatif tersebut, muncul fakta baru yang menguatkan dugaan adanya praktik pembajakan DIF stunting. Sejumlah pengamat korupsi menyoroti indikasi kuat bahwa dana Rp5,4 miliar itu tidak sepenuhnya diarahkan sesuai peruntukan. Beberapa di antaranya dialihkan ke proyek-proyek fisik yang tidak berhubungan langsung dengan penurunan stunting.
Pengamat kebijakan publik Monitoring Community, Kandar Karnawan, menilai bahwa insentif fiskal yang seharusnya menjadi “bonus” untuk memperkuat intervensi gizi anak malah berpotensi dijadikan bancakan politik. “Ketika dana yang sudah jelas peruntukannya dibelokkan, itu bukan sekadar maladministrasi, tapi indikasi korupsi kebijakan,” tegasnya.
Sementara itu, pengakuan mengejutkan datang dari seorang anggota legislatif KBB berinisial DN. Melalui media ini langsung mengakui adanya campur tangan dirinya dalam mengatur arah penggunaan DIF tersebut. Pengakuan ini menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan aktivis dan akademisi, karena semakin menguatkan dugaan adanya praktik malprosedural.
Menurut DN, alasan pengalihan sebagian dana adalah untuk mendukung “program sanitasi” yang dianggap juga punya kaitan dengan penurunan stunting. Namun, banyak pihak menilai argumentasi tersebut hanya akal-akalan untuk menutupi praktik manipulasi. “Kalau logikanya sanitasi, harusnya ada payung program jelas dalam RKPD. Jangan tiba-tiba ada alokasi baru tanpa mekanisme formal,” ujar salah seorang mantan pejabat Pemda yang enggan disebutkan namanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menyelidiki dugaan pengaturan ini. Menurut Kandar, pola pengalihan dana insentif yang sudah diberi label khusus dari pemerintah pusat adalah pelanggaran serius.
“Kalau benar ada intervensi politik untuk mengalihkan, berarti ini sudah masuk ke wilayah penyalahgunaan kewenangan,” kata Kandar.
Kini publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti sinyal-sinyal penyimpangan ini atau justru dibiarkan hingga kasusnya tenggelam. Yang jelas, isu DIF stunting ini telah membuka tabir tentang rapuhnya tata kelola keuangan daerah dan potensi besar terjadinya pembajakan anggaran yang semestinya untuk menyelamatkan generasi Bandung Barat dari ancaman stunting. (*)






