BANDUNGSATU.COM – Proses manajemen talenta untuk pengisian jabatan dan rotasi-mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) pada Senin, 7 September, di Hotel Mercure Sukajadi Kota Bandung, menuai sorotan.
Mekanisme yang semestinya menjadi instrumen untuk menempatkan pejabat berdasarkan kompetensi, rekam jejak dan kebutuhan organisasi justru dipertanyakan karena muncul dugaan adanya skenario serta titipan kepentingan tertentu dan sangat rancunya Kepala BKPSDM, OPD yang mengurus kepegawaian tidak dilibatkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ketua Pansel Sekda KBB: Ade Zakir, Anggota: Asisten 1, Dudi Prabowo, Kadis UMKM, Sri Dustirawati, Kepala Inspektorat, Yadi Azhar dan Kasatpol PP, Ludi awaludin. Jika betul tim pansel manajemen Talenta telah melanggar Panitia Seleksi atau Komite Talenta ASN yang di Ketuai oleh Sekda diduga melanggar Peraturan Menteri PAN-RB nomor. 20 Tahun 2025 pasal 8A dan 8D terkait anggota diantaranya dimasukannya Pansel Manajemen Talenta, Kadis UMKM dan Kasatpol PP. Keberadaan kedua kadis tersebut dimasukan anggota tidak sesuai dengan pasal 8b ayat 4 hurup c.
Hal itu disampaikan Tokoh Pendiri Kabupaten Bandung Barat, H. Eman Sulaeman, Kamis (10/09).
Eman mengatakan, Manajemen talenta pada dasarnya dirancang untuk memastikan the right person on the right position. Setiap pejabat seharusnya ditempatkan berdasarkan kompetensi, pengalaman, kinerja, potensi pengembangan serta kesesuaian dengan kebutuhan jabatan.
“Karena itu, proses seleksi semestinya berlangsung transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar menjadi formalitas administratif, di atas nama-nama yang sudah dipetakan sebelumnya ditetapkan,” ungkap Eman.
“Sorotan semakin tajam karena beredar dugaan bahwa sebagian hasil proses Pansel bahkan sudah dapat ditebak sebelum keputusan resmi diumumkan. Jika benar demikian, maka pertanyaan serius patut diarahkan kepada mekanisme manajemen talenta yang sedang dijalankan. Apakah proses tersebut benar-benar kompetisi berbasis merit, atau sekadar mekanisme untuk melegitimasi keputusan yang sebelumnya sudah dibuat?” imbuhnya.
Eman menyebut, yang menjadi persoalan bukan hanya siapa yang nantinya mendapatkan jabatan, tetapi juga bagaimana proses menuju jabatan tersebut berlangsung. Ketika pejabat yang dinilai memiliki kompetensi dan rekam jejak justru tidak mendapatkan perhatian yang proporsional, sementara nama tertentu disebut-sebut telah memiliki jalur menuju jabatan strategis, maka kepercayaan ASN terhadap sistem merit akan dipertaruhkan.
“Sejumlah nama bahkan mulai dikaitkan dengan posisi tertentu dan rencana akan dilantik besok, Jumat (11/09).
Untuk Dinas Kesehatan, misalnya, beredar prediksi bahwa posisi tersebut akan diberikan kepada dr. Lia. Sementara untuk BKPSDM disebut-sebut akan ditempati Yunita, BPBD diarahkan kepada Rega, dan Bapelitbangda disebut akan diisi Toni, dengan skenario pertukaran posisi dengan Eriska di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Info terbarunya malah ada Eriska ke Indag, Toni ke Bapelitbangda, Imam Santoso ke Disdik, Heru ke Pertanian, Lukman ke BKAD, Rega ke BPBD, Yoppi ke Dispora, Ani ke PUTR, Rina mengisi Bapenda, Yunita ke BKPSDM, Dinas Perkim diisi Yoga, Disnaker Hari Mustika empat OPD diisi orang baru promosi,” jelas Eman.
“Nama lain yang ikut menjadi perbincangan adalah Lukman yang disebut akan menempati BKAD dan dikaitkan dengan pertukaran posisi dengan Heru di Dinas Pertanian. Semua nama dan skenario tersebut tentu masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah daerah. Namun munculnya prediksi yang begitu spesifik justru menimbulkan pertanyaan, mengapa konfigurasi jabatan sudah begitu mudah ditebak sebelum keputusan final diumumkan?” imbuhnya.
Eman mengungkapkan, Kecurigaan semakin berkembang karena terdapat pejabat dari salah satu rumpun dinas yang disebut berada pada Box 9 dalam pemetaan manajemen talenta, tetapi justru dinilai tidak mendapatkan perhatian yang semestinya dalam proses pengisian jabatan. Padahal, posisi dalam box manajemen talenta semestinya mencerminkan hasil pemetaan potensi dan kinerja yang menjadi salah satu dasar pengembangan karier ASN.
“Jika seorang pejabat yang berada pada kategori talenta tinggi justru terabaikan tanpa penjelasan yang objektif, maka sistem tersebut akan kehilangan makna. Apa gunanya membangun sembilan box talenta jika pada akhirnya keputusan jabatan ditentukan oleh faktor di luar kompetensi? Pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh Pansel dan Pemkab Bandung Barat,” tukasnya.
Lebih berbahaya lagi, lanjut Eman, apabila sistem manajemen talenta hanya menjadi “karpet merah administratif” bagi nama-nama yang sudah ditentukan. ASN akan kehilangan motivasi untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja karena muncul keyakinan bahwa karier tidak ditentukan oleh prestasi, melainkan oleh kedekatan, kepentingan atau rekomendasi tertentu. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dapat merusak kultur meritokrasi birokrasi.
Eman menegaskan, Bupati Bandung Barat semestinya menyadari bahwa persoalan rotasi-mutasi bukan sekadar urusan menggeser kursi pejabat. Penempatan pejabat menentukan kualitas pelayanan publik, efektivitas program pembangunan dan kemampuan pemerintah daerah mengeksekusi APBD. Salah menempatkan orang di jabatan strategis berarti mempertaruhkan kinerja satu perangkat daerah.
Karena itu, hasil Pansel seharusnya tidak hanya diumumkan dalam bentuk daftar nama dan jabatan. Pemerintah perlu menjelaskan basis penilaiannya: bagaimana skor kompetensi, kinerja, rekam jejak, potensi, integritas dan kesesuaian kompetensi dengan jabatan digunakan dalam menentukan kandidat. Transparansi seperti ini penting agar setiap ASN yang mengikuti proses dapat memahami mengapa seseorang dipilih dan mengapa yang lain tidak.
Eman mengatakan, pada akhirnya, manajemen talenta KBB harus diuji bukan dari seberapa cepat nama-nama pejabat baru ditetapkan, tetapi dari seberapa kuat sistem tersebut menutup ruang intervensi dan membuka jalan bagi pejabat terbaik.
“Bila hasil akhirnya ternyata identik dengan konfigurasi yang sudah beredar sebelum keputusan resmi, maka Pansel dan pemerintah daerah harus siap menjawab tudingan publik mengenai objektivitas proses tersebut. Bandung Barat membutuhkan birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang membuat ASN bertanya-tanya apakah kotak talenta benar-benar menentukan masa depan mereka atau hanya menjadi bagian dari sebuah skenario yang sudah selesai ditulis,” pungkasnya. (*)






