Buku Implementasi Hukum Pertambangan Indonesia, Bicara Soal Hukum yang Lengkap Namun Tidak Terasa oleh Rakyat

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Sebuah buku berjudul Implementasi Hukum Pertambangan Indonesia (Paradoks Kedaulatan, Keadilan, dan Keberlanjutan) tulisan Ir. H. Dani Prianto Hadi, S.H., M.H., M.M, sangat menarik karena berisi soal bedahan aturan hukum dari kekayaan negri ini, yang sudah komplit, namun rakyatnya tidak bisa menikmati.

“Bayangkan sebuah negeri yang kaya raya, tanahnya menyimpan emas, batubara, nikel, dan berbagai mineral strategis yang menjadi rebutan dunia. Negara hadir dengan konstitusi yang tegas, “bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Regulasi disusun berlapis-lapis, izin dikontrol, pajak ditarik, dan perusahaan diawasi. Setidaknya di atas kertas.
Namun di lapangan, cerita yang muncul sering kali berbeda,” kata Dani.

Dani mengatakan, masyarakat di sekitar tambang masih bergulat dengan debu, air tercemar, konflik sosial, dan ketidakpastian masa depan. Negara tetap hadir, tetapi kehadirannya terasa administratif, bukan substantif.

“Pertanyaannya menjadi sederhana, tetapi menghantui: jika hukum sudah ada, mengapa keadilan terasa jauh?,” tukas Dani

Dengan melihat realitas tersebut, Dani menulis buku Implementasi Hukum Pertambangan Indonesia (Paradoks Kedaulatan, Keadilan, dan Keberlanjutan).

Buku ini, kata Dani, mengambil peran, bukan sekadar menjelaskan hukum pertambangan, namun membedahnya.

“Ia tidak berhenti pada “apa bunyi aturan,” tetapi menelusuri “mengapa realitas tidak sejalan dengan aturan,” jelas Dani.

Salah satu kekuatan utama buku dengan tebal 800 halaman ini adalah keberaniannya mengangkat apa yang sering dihindari dalam literatur hukum: jurang antara norma dan praktik.

“Dalam konteks pertambangan, Indonesia tidak kekurangan regulasi. Bahkan, dalam banyak hal, kerangka hukumnya cukup komprehensif.
Namun sebagaimana tergambar dalam berbagai analisis buku ini, persoalan utamanya bukan pada kekosongan hukum, melainkan pada implementasi,” ungkap Dani.

Program tanggung jawab sosial perusahaan, misalnya, sering kali hanya dialokasikan dalam porsi yang sangat kecil dibandingkan keuntungan perusahaan, sekitar 1-3 persen, dan tidak sebanding dengan dampak yang ditanggung masyarakat. Lebih jauh lagi, program tersebut kerap tidak berkelanjutan, tidak partisipatif, bahkan dalam beberapa kasus justru menciptakan fragmentasi sosial.

Di sini, buku ini mengajak pembaca memahami bahwa hukum tidak selalu gagal karena tidak ada aturan, tetapi karena aturan tidak dijalankan dengan integritas dan kapasitas yang memadai.

Sebagaimana judulnya, buku ini dibangun di atas tiga paradoks besar yang saling terkait.
Pertama, paradoks kedaulatan. Negara secara konstitusional memiliki kendali penuh atas sumber daya alam.

Namun dalam praktik, kontrol tersebut sering kali tereduksi menjadi fungsi administratif: memberi izin, menarik pajak, dan melakukan pengawasan terbatas. Instrumen seperti government take dan golden share (kepemilikan saham khusus/istimewa oleh negara) memang dirancang untuk menjaga kepentingan negara, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada desain kebijakan dan keberanian politik.

“Kedua, paradoks keadilan. Kekayaan sumber daya tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan. Konsep resource curse yang dibahas dalam buku ini menunjukkan bahwa negara kaya sumber daya justru dapat mengalami ketimpangan dan kelemahan institusi. Dalam konteks Indonesia, masyarakat lokal sering kali menanggung beban sosial dan ekologis, tanpa mendapatkan manfaat yang setara,” ungkap Dani

Ketiga, lanjut Dani, paradoks keberlanjutan. Di tengah jargon pembangunan berkelanjutan, praktik di lapangan masih didominasi oleh orientasi jangka pendek. Bahkan partisipasi publik yang secara normatif dijamin, sering kali tidak berjalan efektif. Proses konsultasi kerap bersifat formalitas: informasi tidak transparan, waktu terbatas, dan aspirasi masyarakat tidak benar-benar dipertimbangkan.

“Paradoks-paradoks ini bukan sekadar konsep teoritis. Buku ini menunjukkan bahwa ketiganya hidup dan beroperasi dalam sistem hukum pertambangan Indonesia hari ini,” jelas Dani.

Salah satu dimensi paling menarik dari buku ini adalah kemampuannya mengaitkan hukum pertambangan dengan isu yang lebih luas, yaitu keselamatan dan keberlanjutan bangsa. Dalam kata pengantar yang kuat, ditegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang pengurangan risiko bencana dan tanggung jawab antar generasi.

“Dalam perspektif ini, hukum pertambangan bukan lagi sekadar instrumen regulasi, melainkan bagian dari arsitektur ketahanan nasional. Cara kita mengelola tambang hari ini menentukan kualitas kehidupan di masa depan,” kata Dani.

Kekuatan buku ini semakin terasa ketika dibaca dalam cahaya apresiasi dari tokoh-tokoh nasional. Pandangan tokoh intelektual/konseptor amandemen UUD NRI 1945 dan arsitek pendiri Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum, juga pakar Hukum Tata Negara memberikan penegasan bahwa buku ini memiliki bobot akademik yang serius dalam tradisi pemikiran hukum Indonesia.

Sementara itu, refleksi Letnan Jenderal TNI. Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. yang aktif sebagai Penggiat Penanggulangan Bencana Nasional menempatkan isu yang dibahas tidak hanya dalam ranah hukum dan ekonomi, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas, yaitu keselamatan bangsa, pengurangan risiko bencana, dan keberlanjutan antar generasi.

Dalam perspektif ini, pengelolaan sumber daya alam tidak lagi sekadar soal bagaimana memperoleh manfaat ekonomi, tetapi juga bagaimana menjaga keberlangsungan kehidupan itu sendiri.

Dengan kata lain, ini bukan hanya soal ekonomi, ekologis, dan sosial. Namun lebih dari itu, dalam konsep ketahanan nasional, bagaimana sebuah bangsa dapat bertahan hidup dalam jangka panjang.

Salah satu keunggulan tersembunyi buku ini adalah kemampuannya menjembatani dunia akademik dan publik. Dengan ketebalan lebih dari 700 halaman, buku ini tetap terasa hidup karena tidak terjebak dalam bahasa hukum yang kaku. Konsep-konsep kompleks seperti resource curse, government take, atau partisipasi publik dijelaskan dengan cara yang tetap dapat diakses, serta ramah pembaca.

Hasilnya adalah karya yang bisa dibaca oleh akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, hingga masyarakat umum yang ingin memahami mengapa konflik pertambangan terus terjadi.

“Buku ini bukan hanya tentang hukum pertambangan, namun refleksi tentang bagaimana sebuah negara mengelola anugerah alamnya dan bagaimana pilihan tersebut mencerminkan nilai, prioritas, dan arah peradaban. Buku ini tidak menawarkan solusi instan, juga tidak memberikan resep kebijakan yang sederhana. Sebaliknya, buku ini mengajukan pertanyaan yang lebih penting,” pungkas Dani. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *