BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Polsek Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat telah melakukan pengungkapan kasus perkara tidak pidana pencurian dan meringkus diduga pelakunya berinisial DIB, maling dua
unit handphone milik warga, pelaku maling handphone ini melakukannya dengan modus berpura pura sebagai pedagang keliling perabotan rumah tangga, demikian diucapkan Kapolsek Sindangkerta AKP Asep Yadi Yogaswara, berdasarkan arahan Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.
“Kami mendapati laporan dari korban pada hari Senin tanggal 11 September 2023,” kata Asep dalam keterangan tertulis, yang disampaikan kepada media Rabu (13/9).
Kejadian tindak pidana pencurian, menurut Asep tempat kejadian perkaranya di Kampung Patrol RT 03/06, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Jadi kejadiannya pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan petugas, dia menerangkan, modus operandi pelaku Desmana Indra Bangsawan (DIB) melakukan tindak pidana pencurian yakni, dengan cara pelaku masuk ke halaman rumah yang pintu pagarnya terbuka atau tidak terkunci.
“Kemudian mengambil dua buah handphone merk Samsung tipe Duos warna putih dan merk Redmi tipe A1 warna hitam yang berada di atas kursi yang oleh pelaku DIB dimasukan kedalaman tas yang dibawanya,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, ia mengatakan , korban Fajar Gumilar yang berprofesi sebagai buruh harian lepas yang merupakan warga Kampung Cimanggu, RT 03/05, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, KBB segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sindangkerta.
Lebih lanjut, Asep menerangkan, kronologi kejadian terjadi pada Senin (11/9) sekira pukul 12 WIB dimana pelaku DIB berkeliling menawarkan barang dagangan berupa perabot dapur.
“Kemudian pelaku masuk ke halaman rumah korban yang pintu pagarnya terbuka atau tidak dikunci dan menggasak dua hp korban yang berada diatas kursi teras rumah kemudian dimasukan ke dalam tas yang di bawanya,” ungkapnya.
Setelah DIB berhasil mengambil HP, dia menjelaskan, pelaku langsung pergi sementara korban baru mengetahui HP yang berada diatas kursi teras halaman rumah sudah hilang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kuramh Rp2.800.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke polsek Sindangkerta,” katanya.
Dibeberkan Asep, setelah menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sindangkerta melakukan penyelidikan perkara tersebut yang dipimpin piket Bawas dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi TKP.
“Dari hasil oleh Tkp didapat informasi bahwa ada satu orang yang diduga pelaku tindak pidana tersebut, selanjutnya unit Rekrim mencari keberadaan yang diduga pelaku kemudian berhasil diamankan dan didapati dua HP milik korban berada di dalam Tas yang di bawanya serta mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sindangkerta masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga keras pelaku tindak pidana pencurian dan saat ini perkaranya masih didalami Unit Reskrim Polsek Sindangkerta.
“Hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua buah HP yang dimasukan ke dalam tas yang dibawanya,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DIB meringkuk di sel Mapolsek Sindangkerta dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)






