CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Bawaslu Kota Cimahi menemukan adanya surat suara calon anggota DPD yang tidak sama bentuk cetakannya. Pada calon anggota DPD RI Nomor urut 19, fotonya berbingkai warna merah sementara calon lainnya tidak.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Cimahi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat untuk memastikan apakah ada kesalahan dalam pencetakan atau ada unsur lainnya.
KPU Kota Cimahi sendiri mengakui adanya 426.763 eksemplar suara DPD RI yang ’cacat’ tersebut.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan, pada surat suara calon anggota DPD tersebut tampak mencolok karena memiliki bingkai yang berbeda warna dibanding dengan calon lain yang memiliki warna yang sama pada bingkainya.
“Hal itu sedang dikoordinasikan dengan (KPU) provinsi (Jawa Barat),” kata Anzhar, Senin, (08/01).
Bawaslu Kota Cimahi mengungkapkan, perbedaan warna bingkai pada surat suara DPD ini tidak hanya terjadi di Kota Cimahi. Pihaknya menduga hal tersebut trjadi pula di Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat. Sementara KPU Kota Cimahi sendiri belum mengatahui apakah hal yang sama terjadi di tempat lainnya.
“Bisa jadi, tapi saya belum dapat info dari kabupaten/kota lainnya,” kata Anzhar.
Anzar pun mengatakan KPU Kota Cimahi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 426.763 eksemplar surat suara, untuk mengetahui apakah bingkai merah untuk calon DPD RI nomor urut 19 atas nama Biben Fikriana, ada di semua surat suara atau hanya sedikit, atau sebagian saja.
“Jadi 426.763 lembar surat suara DPD RI, masih kami cek,” tegas Anzhar.
Lebih jauh Anzhar mengatakan, sebetulnya seluruh surat suara DPD RI telah selesai disortir sedari Senin, (8/1) pagi, namun dengan temuan tersebut pihaknya akan melakukan crosscheck terhadap suara calon anggota DPD itu.
“Jadi sekarang ini sedang direkap dan di croscek lagi,” ungkapnya.
Anzhar sendiri tidak mau menduga-duga apakah kesalah tersebut terjadi saat pencetakan, karena hal tersebut bukan ranah dan tupoksinya,
“Kalau ini bisa dikonfirmasi ke provinsi dan penyedianya, karena untuk surat suara DPD itu kewenangannya di provinsi, kita hanya menerima saja,” tukas Anzhar.
Anzhar menambahkan saat ini ia menunggu arahan dari KPU Provinsi, karena temuan ini sudah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan KPU Jawa Barat, maupun KPU Kabupaten/Kota lainnya.
“Sedang kami koordinasikan dengan provinsi. Kami menunggu arahan dari provinsi karena kami juga sedang koordinasi dengan kabupaten/kota lainnya juga,” pungkasnya. [R]






