BANDUNGSATU.COM – Seorang remaja berusia 15 tahun, yang masih berstatus pelahar, D, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membawa NZK (13), pelajar Mts asal Sindangkerta, KBB, selama 5 hari tanpa izin orang tua.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, D dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76 Huruf D dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. D juga dijerat dengan sejumlah pasal di KUHP seperti Pasal 454 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023.
Hukuman terhadap D, bisa lebih berat, karena adanya dugaan tindak pencabulan yang dilakukan terhadap NZK yang berstatus anak di bawah umur.
“Jadi ada masalah persetubuhan anak di bawah umur dan juga terkait membawa anak di luar kemauan orang tua, dihukum paling lama 15 tahun,” kata Niko.
Niko menuturkan, peristiwa penculikan terjadi pada 8 April 2026. D menjemput NZK di Sindangkerta, Bandung Barat menggunakan taksi online.
Keduanya tinggal bersama selama lima hari di sebuah indekos di wilayah Kota Bandung sebelum diamankan pada Senin (13/04).
“Mereka diamankan di sebuah musala di salah satu sekolah di Kota Bandung,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, D dan NZK saling mengenal melalui game online hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
“Pelaku dan korban telah saling mengenal melalui game free fire, kemudian chat chatan kemudian menjalin hubungan asmara. Pada 8 April 2026 mereka janjian, ini adalah kali kedua mereka bertemu, yang pertama pada bulan Februari,” pungkas Niko. (*)






