Bantuan Insentif Fiskal Pemerintah Pusat Tahun 2024 untuk Penanganan Stunting di KBB Rp5,4 M, Diduga Dialihkan untuk Pembangunan Sanitasi

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Peningkatan jumlah stunting di Kabupaten Bandung Barat, hingga 30,8 persen pada tahun 2025 ini, menjadi tanda tanya besar. Hal ini bertolak belakang dengan insentif fiskal yang digelontorkan sebesar Rp 5,4 miliar oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, khusus untuk percepatan penurunan stunting di Bandung Barat.

Dana sebesar itu seharusnya menjadi amunisi penting untuk memperkuat intervensi gizi, meningkatkan akses kesehatan, dan memperbaiki layanan dasar masyarakat miskin.

Namun hingga kini, jejak penggunaan anggaran itu nyaris tak terdengar. Program yang dijalankan pemerintah daerah tidak menunjukkan dampak signifikan, sementara angka stunting justru melonjak tajam.

Hali ini menjadi pertanyaan sejumlah tokoh, kemana larinya anggaran sebesar Rp 5,4 miliar yang disokong Wapres Ma’ruf Amin pada tahun 2024 lalu.

Dari penulusuran Bandungsatu.com di lapangan, info yang didapat, anggaran batuan dari pemerintah pusat yang diserahkan oleh Wakil Presiden, Maruf Amin tahun 2024 untuk penangan stunting tersebut, program ini diduga dialihkan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, berinisial DN yang mengaku berjasa membantu anggaran tersebut hasil lobi-lobinya, berkolaborasi dengan Sekda KBB serta dibantu oleh Badan Keuangan Aset Daerah, Dinas KB, PLT Bappelitbangda dan DPMD, disalurkan untuk pembangunan sanitasi.

Pembangunan sanitasi tersebut, tentu tidak sejalan dengan tujuan bantuan Wapres Ma’ruf Amin tersebut, karena pembangunan sanitasi tidak memiliki kaitan dengan penanganan stunting.

Pemerintah Pusat telah memberikan sejumlah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk pelaksanaan stunting, agar dalam pengejawantahan programnya tidak menyimpang, atau setidaknya tidak jauh panggang dari pada api.

Berdasarkan juklak dan juknis tersebut, hal pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten/Kota yang dipimpin Wakil Bupati/Wakil Walikota.

TPPS bertugas menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Stunting sesuai target nasional, melaksanakan intervensi gizi spesifik (oleh Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan), melaksanakan intervensi gizi sensitif (oleh Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, dll) dan melakukan konvergensi lintas sektor (KIA, KB, sanitasi, air bersih, PAUD, jaminan sosial).

Selanjutnya TPPS membentuk fasilitator pendampingan keluarga berisiko stunting. Fasilitator ini disebut TPK (Tim Pendamping Keluarga). Setelah itu TPPS harus melaporkan capaian ke provinsi dan pusat.

Pada kenyataannya Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 yang ditujukan untuk penanganan stunting di berbagai daerah, teryata tidak terealisasi di Bandung Barat dan konon menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, justru dialihkan untuk pembangunan sanitasi.

Saat menerima bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut, Pj Bupati Ade Zakir yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah berjanji, dana insentif tersebut akan dimanfaatkan secara maksimal untuk memperkuat program penurunan stunting di lapangan.

“Kami akan melakukan intervensi lebih dalam melalui kegiatan yang lebih khusus dan berkelanjutan,” kata Ade saat itu.

Namun, nyatanya penanganan stunting di Bandung Barat ini hanya berhenti di tepuk tangan Ma’ruf Amin. Program Pj Bupati waktu itu untuk menekan angka stunting setahun sebelumnya nyatanya hanya janji manis semata.

Pertengahan tahun 2025, prevalensi stunting di Bandung Barat kembali menjadi sorotan setelah angka kasus melonjak drastis.

Alih-alih menunjukkan penurunan seperti yang selama ini diklaim pemerintah daerah, survei nasional justru mencatat lebih dari seperempat balita di wilayah ini mengalami masalah gizi kronis.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat prevalensi stunting di Bandung Barat menginjak angka 30,8 persen.

“Prevalensi stunting di Kabupaten Bandung Barat pada 20254 mencapai 30,8 persen. Angka ini masih jauh di atas rata-rata nasional,” kata Kepala BKKBN, Wihaji kepada awak media pada (29/6/2025).

Catatan itu sekaligus menegaskan bahwa Bandung Barat berada pada posisi kritis, mengingat angka nasional kini hanya 19,8 persen.

Data tersebut menjadi tamparan keras bagi Pemkab Bandung Barat yang sebelumnya menonjolkan keberhasilan program percepatan penurunan stunting.

Sebab, angka 30,8 persen tak hanya menempatkan daerah ini di zona merah Jawa Barat, tetapi juga memperlihatkan ketidakselarasan antara kebijakan di atas kertas dan realitas lapangan yang dihadapi ribuan keluarga miskin. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *