Bandung Barat Coruption Watch: Menyoroti Dugaan Ada Pemukatan ‘Jahat’ Antara DKAD, Sekda dan Oknum Legislatif Mengatur Arah Anggaran Cara Tidak Lazim

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Proses penganggaran di Kabupaten Bandung Barat (KBB) seharusnya menjadi wajah transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Setiap rupiah yang direncanakan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sejatinya lahir dari kebutuhan masyarakat.

Namun, idealisme itu kini tercoreng. Di balik meja rapat, di antara dokumen KUA-PPAS dan RAPBD, tersimpan aroma busuk kompromi kepentingan yang melibatkan pejabat strategis di lingkar kekuasaan Bandung Barat.

Hal itu dikatakan peneliti BBCW (Bandung Barat Coruption Watch), Septian, Rabu (08/10). Menurut Septian, proses penyusunan anggaran dimulai dari Musrenbang di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Usulan, kemudian menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah.

“Dalam tataran ideal, Renja tersebut disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah, selaras dengan RPJMD dan Renstra tiap dinas. Namun, dalam praktiknya, semangat partisipatif rakyat kerap berhenti di meja teknokrat, digantikan oleh kepentingan elitis yang sarat kalkulasi politik,” jelas Septian.

Ia mengatakan, Indikator Kinerja Utama (IKU) dan target tahunan seharusnya menjadi panduan teknis dalam menentukan prioritas program. Tetapi kini, IKU hanya menjadi jargon administratif yang dipajang untuk legitimasi, sementara arah anggaran justru dikendalikan oleh segelintir orang yang bersekongkol demi “mengamankan” kepentingan finansial tertentu.

“Informasi yang beredar menyebutkan adanya pemufakatan jahat antara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) berinisial HBP, Sekretaris Daerah AZ, dan oknum legislatif berinisial DAM. Ketiganya diduga mengatur arah anggaran dengan cara yang tidak lazim—melalui praktik manipulatif terhadap dokumen KUA-PPAS hingga RAPBD,” ungkapnya.

“Dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS menuju RAPBD, serta setelah proses evaluasi Gubernur Jawa Barat, mereka diduga mengotak-atik isi dokumen anggaran, menambahkan usulan kegiatan yang tidak pernah dibahas atau disepakati dalam Musrenbang maupun forum SKPD. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik yang menjadi ruh perencanaan daerah,” jelasnya.

Lebih parah lagi, kata Septian, sumber internal menyebut bahwa beberapa usulan tambahan tersebut diarahkan untuk proyek-proyek yang diduga memiliki afiliasi dengan pengusaha tertentu, bahkan sebagian dikaitkan dengan “kegiatan titipan” dari pihak legislatif. Fenomena ini bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur dan sistemik.

“Nama HBP sebagai Kepala BKAD menjadi sorotan tajam. Selain perannya dalam permainan dokumen anggaran, ia juga disebut sering melakukan tindakan tidak etis terhadap para Kepala SKPD. Dengan gaya sindiran yang kasar atau halus, ia kerap “meminta jatah” dari kegiatan dinas maupun proyek yang bersumber dari pihak ketiga. Sebuah praktik kotor yang menggerogoti martabat ASN dan mencoreng wajah pelayanan publik,” tutur Septian.

“Jika informasi ini benar adanya, maka penganggaran di Bandung Barat telah berubah menjadi arena barter kekuasaan. Kegiatan yang semestinya mengarah pada pemerataan pembangunan justru dijadikan alat tukar kepentingan pribadi dan kelompok. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bentuk nyata korupsi kebijakan, di mana keputusan publik dijadikan komoditas politik,” imbuhnya

Septian juga mengatakan, Sekda AZ, yang sebelumnya juga terseret dalam kontroversi mutasi pejabat tanpa dasar hukum, kini kembali disebut berada di jantung permainan anggaran. Perannya sebagai “penjaga dapur birokrasi” justru disalahgunakan menjadi pengatur arah distribusi uang rakyat. AZ, bersama HBP dan DAM, disebut-sebut membangun “poros kepentingan” yang mengendalikan arus fiskal daerah demi menutupi agenda politik dan kepentingan finansial tertentu.

Ia menambhkan, sistem pengawasan internal, baik oleh Inspektorat maupun DPRD, seolah tumpul di hadapan kekuasaan ini. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol, sebagian justru diduga ikut menikmati hasil dari permainan tersebut. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan birokrasi, di mana kebenaran administratif dikorbankan demi kenyamanan politik.

“Padahal, seluruh tahapan anggaran daerah telah diatur secara ketat dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi itu, setiap perubahan pada KUA-PPAS dan RAPBD wajib melalui pembahasan resmi dan disetujui oleh TAPD serta DPRD secara terbuka. Jika ada kegiatan yang diselundupkan tanpa proses tersebut, maka tindakan itu jelas melanggar hukum keuangan negara,” tukasnya.

Ia menegaskan, masyarakat berhak tahu bahwa APBD bukan alat tawar-menawar elit, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyatnya. Ketika perencanaan yang semula berbasis Musrenbang disabotase oleh kepentingan segelintir orang, maka keadilan fiskal menjadi korban, dan pembangunan berubah menjadi proyek pencitraan semata.

Kini, sorotan publik mengarah pada tiga nama: AZ, HBP, dan DAM. Ketiganya dianggap simbol dari penyakit birokrasi Bandung Barat, transaksi kekuasaan, kolusi anggaran, dan arogansi jabatan. Jika tuduhan ini terbukti, maka mereka tidak hanya merusak tatanan pemerintahan, tetapi juga mengkhianati amanah publik.

“Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta aparat penegak hukum perlu turun tangan. Bandung Barat tidak boleh terus menjadi panggung sandiwara elit yang mempermainkan uang rakyat. Penegakan integritas dalam penganggaran bukan sekadar kewajiban moral, tetapi syarat mutlak agar birokrasi kembali ke rel yang benar,” kata Septian.

“Birokrasi yang sehat lahir dari transparansi dan keberanian menegakkan aturan, bukan dari konspirasi di balik meja. Jika pemerintah pusat tak segera bertindak, maka Bandung Barat akan menjadi contoh buruk bagaimana reformasi birokrasi tumbang oleh nafsu kekuasaan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *