Bagian Hukum KBB, Asep Sudiro: Mengaku Pemerintah Desa Cibogo, Belum Koordinasi Soal Pengembalian Status Tanah Kas Desa yang Masih Dimiliki Orang Lain

Foto/Istimewa
Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Bagian Hukum Pemda Bandung Barat mengatakan bahwa terkait persoalan kasus pindah tangan Tanah Kas Desa Cibogo menjadi milik perseorangan, yang kasusnya sudah inkrag harus dikembalikan, pihaknya belum ada kordinasi soal aset desa tersebut.

“Kepemilikan tanah oleh perorangan itu harus dibatalkan. Dasar hukumnya adalah putusan pidana. Hanya saja sejauh ini belum ada kordinasi dengan kami, terkait dengan aset desa yang di Cibogo,” kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sudiro, Rabu (05/06).

Asep mengatakan menyusul putusan pengadilan yang sudah inkrag yang memutuskan sanksi pidana pada para tersangka dan diharuskan mengembalikan lagi aset desa yang sempat dialihkan melalui oknum Kepala Desa, maka Desa punya kewajiban segera melaksanakan hasil sidang.

“Harus dimasukan lagi ke Kas Desa. Caranya sepertinya apa? Ya bisa melalui PTUN, terutama bagi perorangan yang sudah memiliki sertifikat. Bila memerlukan bantuan kami, silakan datang ke Bagian Bantuan Hukum,” kata Asep.

Asep juga mengatakan soal sertifikat yang dimiliki bisa dipandang dari dua sisi. Jika itu palsu bisa diajukan ke pengadilan kasus pidananya. Sementara kalau itu produk BPN dengan data oknum yang merekayasa, maka sertifikat yang dimiliki bisa dibatalkan melalui PTUN.

“Kalau pemalsuan itu otomatis tidak berlaku, tidak harus ke PTUN. Hanya kita kan tidak tahu soal sertifikat ini bagaimana prosesnya,” jelas Asep.

Asep juga mengingatkan bagi masyarakat yang masih mendiami lahan itu dengan berpegang dengan sertifikat yang diduga palsu, bisa kena jerat pidana juga.

“Tindak pidana pemalsuan itu tidak hanya yang membuat, tapi juga yang menggunakan dan memanfaatkan. Kalau mereka tahu itu palsu dan masih digunakan bahkan jadi dasar kepemilikan, itu bisa kena jerat pidana,” pungkas Asep.

Kasus pemidahn tanganan Tanah Kas Desa Cibogo dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menindak lanjuti laporan masyarakat soal adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat Desa Cibogo Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Para tersangka bersekongkol mengubah status tanah desa seluas 4,7 hektare tersebut menjadi milik pribadi DSH. Akibat perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp 30 miliar lebih dan para pelakunya sudah vonis dan menjalani hukuman.

Para tersangka dugaan korupsi yang bersekongkol mengubah status tanah desa seluas 4,7 hektare di Lembang, Bandung Barat menjadi milik pribadi telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan putusan bersalah dan tanah tersebut dinyatakan sebagai Tanah Kas Desa.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *