Angin Segar Bagi Warga Pemilik Tanahnya Belum bersertifikat, Hengki Akan Membebaskan BPHTB

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan rencana akan menggeratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah datau Bangungan (BPHTB) bagi masyarakat KBB. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan berencana akan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat, karena BPHTB bagi sebagian masyarakat beberadaannya memberatkan bila ingin memsertifikatkan tanah dan bangunan miliknya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Banyak warga yang membatalkan untuk mengurus sertifikat karena biaya BPHTB sangat besar dan rumit bila mengurusnya. Dengan adanya rencana akan dihapus atau digratiskan BPHTB oleh Bupati Bandung Barat, adalah angin segar bagi masyarakat KBB ketika akan mengurus kepemilikan tanahnya untuk disirtifikatkan ke BPN.

Hal itu dilakukan agar masyarakat Bandung Barat yang belum memiliki sertifikat tanah maupun bangunan mendapatkan kemudahan.

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menyatakan, ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk meringankan beban masyarakat saat ini ingin mensertifikatkan tanah dan bangunannya.

“Saat ini kami sedang mengkaji program tersebut dengan dinas terkait dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB,” ujar Hengki, Jumat (14/7).

Hengki menjelaskan, pembuatan sertifikat itu juga sejalan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ketika tanah dan bangunan memiliki legalitas berupa sertifikat tentu hal itu juga akan berdampak terhadap nilai ekonomi pada aset yang dimilikinya,” katanya.

Masih kata dia, tidak sedikit masyarakat yang terbebani oleh biaya BPHTB sebelum melakukan sertifikasi terhadap tanah atau bangunan.

“Oleh karena itu, kami Pemda Bandung Barat akan menggratiskan biaya BPHTB bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat dan akhirnya masyarakat terdorong menyertifikatkan tanahnya,” imbuhnya

Ia menegaskan, walaupun biaya BPHTB nantinya digratiskan, Pemda Bandung Barat tidak akan kehilangan sumber PAD karena pemasukan justru akan datang dari pembayaran PBB.

“Kalau legalitas sudah jelas kan nanti PBB pun jelas dan itu akan menambah PAD kita,” tandasnya. (Sumber, Dinas Kominfotik KBB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *