BANDUNGSATU.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintahannya berperang melawan judi online. Pihaknya tidak pandang bulu pada siapapun yang terlibat dengan judol, maka akan diberikan sanksi tegas.
”Saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus ancam berat bagi kita, judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi,” kata Presiden dalam Rapat Kabinet beberapa hari lalu.
Begitu gawatnya judi online, sehingga Presiden menyebutnya pertama kali dalam instruksinya untuk memberantas beragam penyelewengan.
Judi online memang membuat masyarakat khawatir karena tidak hanya menjerat kebanyakan ’rakyat kecil,’ namun promosinya di media online cukup masif, bahkan melibatkan para pesohor.
Gunawan Sadbor, petani yang tersohor karena tarian viralnya di Tik Tok harus meringkuk dibalik jeruji besi karena diduga mempromosikan judi online.
Belakangan viral kembali jejak digital pesohor tanah air, Deny Cagur dan Gilang Dirga yang saat ini menjadi Calon Wakil Bupati Bandung Barat, yang mempromosikan judi online.
Video lawas Gilang dirga yang diunggah akun X @romoatheist viral di media sosial. Dalam video itu, Gilang memperomosikan situs judi online yang juga dipromosikan oleh Denny Cagur. Situs yang dipromosikan Gilang itu diduga merupakan situs judi berkedok game online.
Tindakan pelanggaran terkait promosijudi online telah diatur pada Undang Undang No 1 Tahun 2024.
Pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, disebutkan bahwa mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Disebutkan pula bahwa mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
Lalu, membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau public.
Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk melakukan perjudian.
Dijelskan pula pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 bahwa mereka yang terlibat dalam mempromosikan judi, berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Masyarakat Bandung Barat sendiri menyayagkan kembali viralnya jejak digital Gilang Dirga yang mempromosikan game yang diduga sebagai situs judi online. Divisi
Humas Lembaga Studi Masyarakat Bandung Barat, Mentari Kala Senja megatakan bahwa masyarakat Bandung Barat pasti menyayangkan jika sebagai Calon Wakil Bupati, ternyata Gilang Dirga memiliki rekam jejak yang tidak baik.
”Ini yang harus dicermati, setiap orang memang bisa saja berbuat salah. Namun, jika perbuatan salah itu berkaitan dengan integritas, masyarakat harus mempertanyakan calon pemimpinya,” kata Mentari, Sabtu (09/11).
Mentari mengatakan terlepas apakah hal tersebut isu lama atau bukan, masyarakat tetap harus berhati-hati memilih calon pemimpinnya. Rekam jejak tentu sangat harus diperhitungkan.
”Resiko menjadi calon pemimpin, maka masyarakat akan melihat rekam jejaknya. Sedikit pun ’cacat’ yang serius, akan berpengaruh pada kepercayaan publik terhadapnya,” imbuh Mentari.
Sementara itu, Ridwan (25), warga Cipatat mengaku kaget dengan viralnya jejak digital tersebut. Ia pun mengaku akan lebih berhati-hati melihat jejak rekam para calon pemimpin yang sedang ’bertarung’ di Pilkada KBB.
”Biar gak bingung, saya, juga teman-teman, akan kembali melihat rekam jejak para calon pemimpin ini. Kalau ada hal-hal yang gak bener, ya udah mending ditinggalin aja,” kata Ridwan.
Hampir sama dengan Ridwan, warga Parongpong, Eni (28) mengatkan ia rajin mencari info-info lama para calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Ia sendiri banyak mendapatkan informasi sehingga akan lebih berhati-hati memilih pada 27 November nanti.
”Sekarang sudah era informasi, kita bisa dapat info apa pun melalui fasilitas search engine. Bisa juga cek info itu hoaks atau bukan. Jadi saya gak khawatir milih tangga 27 nanti,” jelas Eni.
Dari kalangan milenial, warga Batujajar, Fitra (18) mengatakan, bahwa ia lebih condong melihat yang sudah memiliki karya nyata. Jadi ia yakin bahwa seorang pemimpin bisa bekerja dengan baik.
”Info apa pun sudah bisa kami akses di era digital ini. Jadi kami tahu mana yang harus dipilih. Karya nyata para calon pemimpin itu gampang kita cari di media online kok. Jadi yang jelas-jelas aja. Di era digital jangankan yang baik, info yang gaka jelas dan gak bener aja gampang kok kita dapat. Jadi hati-hati deh buat para calon pemimpin. Jangan neko-neko, karena nanti akan terblow up juga,” ungkap Fitra. (*)






