Aktifis Lingkungan Hidup dan DPP LSM BRANTAS Mengutuk Keras Penebangan Pohon di Six Nine Cofee & Padel Kota Bandung

Aktivis Lingkungan Hidup dan LSM BRANTAS meninjau langsung pohon yang ditebang di Six Nine Coffe & Padel Kota Bandung. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Sikapi penebangan pohon di depan Six Nine Coffee & Dining, yang didalamnya ada fasilitas olah raga padel dan belum beroperasi secara penuh karena soft openingnya diberhentikan oleh Walikota Bandung, Muhammad Farhan, karena kasus penenbangan pohon yang cukup viral di media sosial, aktivis lingkungan hidup, Mang Utun yang baru selesai lawatan ke Jawa Timur bersama Kementerian Lingkungan Hidup merasa kaget dengan kejadian tersebut.

Sebagai Senior Aktifis Lingkungan Hidup dari DPP LSM BRANTAS (Barisan Rakyat Antikorupsi Tatar Sunda), mang Utun menyikapi dengan meninjau lokasi dan mengindentifikasi kejadian tersebut.

Mang Utun pun melalui Media Sosial mengajak semua warga untuk kembali peduli terhadap Lingkungan.

“Bandung secara daya dukung Ekologi sudah berantakan. Bandung kekurangan RTH sejak jaman mang Oded sampai sekarang tidak pernah bertambah bahkan cenderung berkurang. Hal yang terjadi disini adalah hal kecil. Kenapa dengan hal ini pak Walikota dibikin Viral, sementara KBU yang jelas menyokong ekologis Kota Bandung, Walikota diem-diem saja,” kata Utun saat meninjau lokasi penebangan pohon, didampingi Ketua Umum LSM Brantas mang Wanwan, Selasa (04/08).

Sementara itu mang Wanwan sebagai aktifis senior sekaligus sebagai pemerhati kebijakan publik dan Ketua Umum DPP LSM BRANTAS (Barisan Rakyat Antikorupsi Tatar Sunda), mengutuk keras aksi penebangan pohon tersebut.

“Atas dasar hal itu saya ingin mengkritisi bahwa kejadian penebangan pohon tanpa aturan menjadi yang terakhir dan tidak terulang lagi, seharusnya yang namanya perusahaan itu menanam pohon bukan menebang pohon, dan Saya bersama rekan-rekan menyatakan mengutuk penebangan pohon ini, dan mendukung dan mengawal Pak Walikota untuk menjerat oknum penebangan pohon-pohon tersebut,” tegas Wanwan.

“Karena banyak klausul yang bisa menjerat oknum -oknum penebang tersebut, tidak mungkin perusahaan berani menebang tanpa adanya campur tangan atau dukungan dari sistem administrasi seperti dinas-dinas terkait pasti banyak keterlibatan, dan diharapkan walikota bisa lebih tegas menindaknya agar tidak terulang lagi. Dan kita jangan sampai terkecoh bahwa ada Videotron yang besar di dalam area six nine yang kalau disewakan nilainya bisa mencapai Rp.Miliaran per tahun, sekali lagi kita jangan sampai terkecoh. Kepada Walikota Bandung , segel juga Videotron nya,” imbuh Wanwan.

Utun dan Wanwan pun mengatakan selain masalah penebangan pohon, Pemerintah Kota Bandung hrus pula melihat persolan yang lebih besar yang harus disikapi seperti KBU sebagai penunjang kehidupan warga Bandung sebagai penghasil oksigen dan lingkungan hidup.

Selain itu keduanya menyoroti soal Cikapundung yang mulai berkurang debit airnya dan hanya berisi kotoran. Pun soal penebangan pohon, mereka berdua mengatakan ada kasus yang sama namun tidak terekspos.

“Ada penebangan pohon yang kurang terekspose dan belum disikapi dengan baik seperti Cijerah 12 pohon, Arcamanik, Laswi, Antapani dan perubahan tata ruang yang semua dikonversi dengan uang, lalu uangnya kemana? Hal inilah yang perlu dipikirkan, yang harusnya menjadi penanaman pohon atau pembuatan RTH sampai sekarang belum kelihatan hasilnya,” kata Utun.

Utun dan Wanwan pun mendesak pengusaha untuk menyampaikan permohonan maaf kepada warga Bandung secara terbuka melalui konferensi pers. Dan mengganti pohon yang ditebang.

“Pemkot bandung harus mengidentifikasi hal seperti ini, apakah ada main mata atau tidak antar dinas – dinas terkait dengan pengusaha. Karena tidak tertutup kemungkinan hal seperti ini, bisa terjadi begitu saja, Kontrol dari mulai perizinan, amdal, Izin tetangga, lingkungan, ketertiban beserta hal lainnya dan memberikan sangsi yang tegas kalau memang terjadi pelanggaran,” kata Wanwan.

Selain penebangan pohon Utun dan Wanwan pun menolak PLTSa dengan alasan adanya PLTSa masyarakat terarah untuk menghasilkan lebih banyak sampah untuk menghidupkan PLTSa.

“PLTSa itu membutuhkan lebih banyak air untuk pembakaran, dikhawatirkan air untuk kebutuhan masyarakat, bertani dan kebutuhan masyarakat lainnya tersedot untuk PLTSa. contohnya TPA legok Nangka, wilayah kurang air,” tegas Wanwan.

Utun dan Wanwan menjelaskan, Jawa Barat sudah surplus energi listrik 40-60% berdasar catatan ESDM, jadi pembangunan pembangkit listrik tidak diperlukan, apalagi masa pembangunan butuh waktu yang cukup lama, sehingga biayanya lebih baik untuk membangun komunitas produktif dalam pengolahan sampah dan melakukan penyuluhan pengurangan sampah.

“Kami lebih menghormati dan mendukung hal itu. Sebagaimana janji Pak Walikota Bandung, Sampah hari ini, selesai hari ini, Itu janjinya, dan tentu saja berkonsekuensi hukum,” kata Utun.

“Kami menuntut, agar Konversi pelanggaran untuk bisa di buatkan RTH, dan Menindak secara hukum oknum yang menutup RTH untuk kepentingan lain seperti di perdagangkan, atau disewakan dan sebagainya, Saya yakin sebelum informasi ini turun Walikota Bandung sudah mempersiapkan preventifnya,” pungkas Utun. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *