BANDUNGSATU.COM – Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Kamis (17/07) menetapkan tiga orang tersangka kasus mobil caravan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Dijebloskannya Mantan Kadinkes KBB, ES menjadi perbincangan hangat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat. ES saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung di Kabupaten Bandung Doni Haryono Setyawan, SH.MH mengatakan, pada Tahun 2021 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat terdapat kegiatan belanja caravan mobile unit laboratorium covid-19 senilai Rp6.074.739.000,00.
Kontras dengan belanja tersebut, UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan caravan mobile unit lab Covid-19. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada saat akan lelang kegiatan tersebut.
Doni mengatakan, diduga telah terjadi pengkondisian sebelum lelang, antara Dokter. dr, Eisenhower Sitanggang selaku pejabat pengguna anggaran (PA), Drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp. BM. selaku PPK kedua, dan Cristian Gunawan selaku Direktur dari PT. Multi Artha Sehati dalam pengadaan caravan mobile unit lab covid-19 tersebut.
”Bahwa kemudian sebelum lelang dilaksanakan, Nurina Widyastutie sebagai pegawai di Lab Kesehatan Daerah Kabupaten Bandung Barat beserta Irvan (PPK Pertama) diperintahkan oleh Dr. dr, Eisenhower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat untuk melihat contoh tentang Caravan Mobile Unit Lab Covid di sebuah bengkel di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang kemudian diadakan,” kata Doni.
Doni menjelaskan, pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 dilaksanakan berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh Dr. dr, Eisenhower Sitanggang, Sp. OG (K), M.Kes dengan Cristian Gunawan selaku Direktur PT.Multi Artha Sehati dengan nilai kontrak Sebesar Rp.4.414.409.000,- dengan masa pekerjaaan 30 hari kalender kerja sampai batas akhir tanggal 22 Desember 2021.
”Diduga pada saat kegiatan selesai, PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaaan) tidak seluruhnya melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dikarenakan daftar pekerjaan di Pengadaan Barang dan Jasa serta berita acara serah terima hasil pekerjaan telah dibuat oleh PPK kedua, Drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp. BM,” jelas Doni.
Ia juga mengatakan, sampai saat ini caravan mobil tersebut belum dapat beroperasi dan fungsional dikarenakan belum ada ijin, yang antara lain Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang harusnya diajukan oleh Karoseri. Sedangkan PT.Multi Artha Sehati tidak ada dukungan oleh Karoseri dalam pelaksanaan Kegiatan tersebut dan juga laboratorium mobil caravan tersebut belum ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Jabar . Ada beberapa hal yang belum memenuhi persyaratan sehingga bila digunakan dapat membahayakan bagi petugas laboratorium dan pengguna laboratorium.
Lebih lanjut Doni menerangkan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Tahun Anggaran 2021 Nomor : PE.00.03/ SR- 244/PW10/5.1/2025 dan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian Keuangan negara dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021.
”Akibat perbuatan Dr. dr. Eisenhower Sitanggang, Sp.OG (K)., M.Kes, bersama-sama dengan Drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp.BM dan Christian Gunawan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.077.881.200,00- (tiga miliar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan apabila difungsikan tidak ada jaminan keamanan bagi pemakainya sehingga diduga telah terdapat perbuatan melawan hukum,” ungkap Doni.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Barat pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3.077.881.200,00 (tiga milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus).
Dalam perkara ini telah ditetapkan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, ES, selaku pengguna anggaran pada pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 sebagai tersangka.
Tersangka lainnya, RDS, PPK Pengadaan Caravan Mobile Uit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 dan CG, selaku penyedia pada Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021. (*)






