Ajudan Bupati KBB, Jeje Ismail “Arogan” Menghalang-Halangi Jurnalis Ketika Wawancara di Bencana Banjir Bandang Nyalindung, Melanggar UU. No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Bupati Bandung Barat, Jeje Ismail. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Ketua PWI KBB, Hendra Hidayat, mengaku melihat perlakukan yang tidak menyenangkan dari oknum pengawal Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, terhadap para wartawan yang melakukan kegiatan ketika peliputan di peristiwa banjir bandang di Kampung Cibarengkok Desa Nyalindung Kecamatan Cipatat.

Hendra mengatakan, ia tidak hanya mendengar dari para pewarta soal perlakuan yang diterimanya dari oknum pengawal Jeje Ritchie Ismail, tetapi Hendra melihat sendiri perlakuan tersebut.

“Saya beberapa kali dapat laporan terkait adanya tindakan berlebihan dari oknum pengawal Bupati Bandung Barat (Jeje Ritchie Ismail) setiap sesi wawancara dengan wartawan,” katanya, Senin (17/03).

Ia menambahkan, saat peliputan kerap terjadi pembatasan sesi wawancara dan saat kegiatan tersebut berlangsung, tidak jarang walpri ini mengintervensi untuk menghentikan wawancara.

“Bahkan saya pun melihat kejadian itu dengan mata kepala sendiri ketika kami wawancara di TKP bencana Nyalindung yang bersangkutan terus memberikan isyarat untuk berhenti wawancara,” katanya.

“Dia ini terus melakukan sentuhan kepada salah satu wartawan dengan terus mencolek pinggang dari belakang dan itu tentu mengganggu dan itu merupakan upaya intervensi dan intimidasi dalam tugas peliputan,” imbuhnya.

Ia menyebut, pihaknya menyayangkan insiden tersebut terjadi saat upaya evakuasi pasca bencana tengah berlangsung. Tentu informasi terbaru dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat, sehingga apa yang dilakukan walpri Jeje jelas mengganggu kegiatan peliputan.

“Padahal saat itu banyak informasi penting yang harus diketahui masyarakat. Apalagi dalam sesi wawancara itu beru berlangsung satu menit lebih sudah harus berhenti,” katanya.

Atas peristiwa tersebut Hendra berharap agar Jeje Ritchie Ismail bisa lebih luwes dalam menghadapi wartawan yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan.

“Saya meminta Bupati Bandung Barat (Jeje Ritchie Ismail) segera terbiasa menghadapi wartawan yang memerlukan informasi untuk masyarakat. Saya yakin wartawan di Kabupaten Bandung Barat tidak memiliki itikad buruk dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

“Ke depan saya berharap pengawal maupun orang yang ada di sekitar Bupati saat beraktivitas tolong Anda humanis. Wartawan bukan penjahat dan memiliki niat jahat dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Sementara itu, jurnalis yang dihalang halangi ketika wawancara Bupati KBB Jeje Ismail, mengaku akan melaporkan peristiwa yang tidak menyenangkan tersebut kepada PWI Jabar dan Dewan Pers, serta tembusan ke Pemda KBB.

Diketahui, sesuai aturan, mengusir atau menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *