Jelang Praperadilan Wabup Indramayu di PN Bandung, Aktivis Antikorupsi Minta Kejati Jabar Tidak Gentar

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM– Sehari menjelang sidang praperadilan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dukungan agar proses penanganan perkara dugaan korupsi tetap berjalan mulai disuarakan.

Aktivis antikorupsi Jawa Barat, Agus Satria, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak gentar menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Syaefudin.

Agus menilai praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihadapi secara terbuka. Pada saat bersamaan, menurut dia, langkah hukum tersebut jangan sampai menyurutkan upaya aparat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kejati Jabar jangan gentar menghadapi praperadilan. Korupsi harus diberantas, koruptor harus dihukum,” kata Agus Satria dalam keterangannya, Rabu, (23/09)

Pernyataan Agus muncul menjelang babak baru perkara yang kini menjadi perhatian publik di Jawa Barat. Sidang perdana praperadilan Syaefudin sendiri dijadwalkan berlangsung di PN Bandung, Kamis, (24/09).

Menurut Agus, Kejati Jabar tidak perlu terganggu dengan adanya permohonan praperadilan. Sebaliknya, proses tersebut dapat menjadi ruang bagi penyidik untuk mempertanggungjawabkan prosedur penetapan tersangka yang telah dilakukan.

Kejaksaan, kata dia, tinggal menghadapi argumentasi pemohon dengan argumentasi hukum, dokumen serta alat bukti yang dimiliki sesuai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Agus menekankan pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi aparat penegak hukum. Oleh karenanya, ia berharap penanganan perkara dugaan korupsi di Jawa Barat tidak melemah hanya karena terdapat perlawanan hukum dari pihak yang berperkara.

“Praperadilan sendiri merupakan hak hukum tersangka. Penggunaan hak tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti seseorang bersalah maupun tidak bersalah dalam pokok perkara,” jelas Agus.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan terdaftar sejak 17 September 2026 dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg. H. Syaefudin, SH, MH bin Alm Dahlan tercatat sebagai pemohon.

Sementara termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat cq Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Klasifikasi perkara yang tercatat di SIPP adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

“Dengan demikian, objek yang dibawa Syaefudin ke PN Bandung adalah keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Bukan pemeriksaan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan korupsi yang menjadi pokok penyidikan Kejati Jabar,” ungkapnya.

Kejati Jabar sebelumnya memastikan siap menghadapi permohonan tersebut. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan tim telah disiapkan sejak kejaksaan menerima permohonan praperadilan Wabup Indramayu. Tim tersebut juga tengah menyusun jawaban untuk disampaikan dalam persidangan.

Di luar proses praperadilan, penyidikan pokok perkara tetap berjalan. Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan periode ketika Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu 2019–2024.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni IM dan AF yang berkaitan dengan jabatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu pada periode perkara.

Hingga perkembangan terakhir, ketiganya belum ditahan dan Kejati Jabar menyatakan proses penyidikan masih berlangsung.

Agus Satria melihat dua hal tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Di satu sisi, Syaefudin memiliki hak menggunakan praperadilan untuk menguji tindakan penyidik. Di sisi lain, menurut Agus, aparat penegak hukum juga mempunyai kewajiban menjalankan penanganan perkara secara profesional apabila telah memiliki dasar hukum dan bukti sesuai ketentuan.

Karena itu, ia meminta Kejati Jabar tidak mundur dalam menghadapi proses hukum tersebut.

“Korupsi harus diberantas, koruptor harus dihukum,” ujar Agus.

Pernyataan itu, dalam konteks perkara Syaefudin, tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa Syaefudin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang berada dalam proses peradilan dan harus didasarkan pada putusan pengadilan.

Persidangan menjadi penting karena argumentasi yang digunakan Syaefudin untuk mempersoalkan penetapan tersangkanya akan mulai diuji.

Di sisi lain, Kejati Jabar mendapat kesempatan mempertahankan tindakan penyidiknya melalui jawaban yang telah dipersiapkan.

Agus berharap proses tersebut berlangsung terbuka dan tidak mengganggu agenda pemberantasan korupsi.

“Bagi dia, perlawanan melalui praperadilan merupakan dinamika hukum yang harus dihadapi dengan mekanisme hukum pula,” tukas Agus.

Kini dua pihak bersiap memasuki ruang sidang. Syaefudin akan menguji penetapan tersangkanya, sementara Kejati Jabar akan mempertahankan proses penyidikannya.

Sementara itu, hakim PN Bandung yang akan memeriksa dan menentukan permohonan praperadilan berdasarkan fakta serta argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan.

Adapun dalam pokok perkara dugaan korupsi, asas praduga tidak bersalah tetap berlaku terhadap Syaefudin dan tersangka lainnya sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *