BANDUNGSATU.COM – Isu keberadaan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapur Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang ditengarai belum melengkapi kelengkapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Pemerhati kebijakan publik Jawa Barat, Agus Satria, menyebut dari sejumlah investigasi, beberapa temuan mendasar terkait kondisi lapangan dan regulasinya telah ditemukan.
”Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pihak pengawas daerah sempat menghentikan sementara operasional beberapa fasilitas SPPG di KBB. Alasan utamanya adalah standar kelayakan infrastruktur IPAL yang belum memadai atau tidak sesuai ketentuan teknis pengolahan limbah cair dapur,” kata Agus Satria.
Agus juga mengatakan, dampak keamanan lingkungan menjadi pertimbangan dalam menghentikan operasi SPPG tersebut.
”Operasional dapur produksi gizi berskala besar menghasilkan limbah domestik serta minyak/lemak (grease trap) yang tinggi. Jika diproses tanpa IPAL legal dan standar, limbah tersebut berpotensi mencemari pemukiman sekitar serta sumber air tanah,” ungkapnya.
Belum lagi soal Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Agus mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, seluruh bangunan fungsi usaha atau pelayanan publik wajib mengantongi PBG dari dinas terkait (Dinas PUTR / DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat) sebelum beroperasi atau dialihfungsikan.
”Terus pengurusan PBG menjamin bahwa tata ruang, konstruksi, pemadam kebakaran, hingga jaringan sanitasi/air limbah gedung telah memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), ini pun penting. Namun faktanya, kadang tidak sesuai,” jelas Agus Satria.
”Jika semua dirasa oleh masyarakat, Warga atau pihak terdampak dapat menyampaikan aduan melalui Satgas PBG/Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat atau melalui Lapor! (lapor.go.id),” imbuhnya.
Agus juga mengatakan, BGN sudah menegaskan bahwa dapur SPPG yang dalam tahap evaluasi, perbaikan IPAL, atau belum melengkapi perizinan dasar wajib menghentikan distribusi hingga seluruh standar teknis dan regulasi terpenuhi. (*)






