BANDUNGSATU.COM – Dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran lingkungan mengguncang RSUD Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Atas adanya dugaan tersebut, laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh tiga organisasi masyarakat.
Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, Asep Herna dan rekan, yang menjadi pelapor menegaskan bahwa laporan ini disertai bukti dan dokumentasi lapangan yang cukup.
Dokumen laporan bernomor B.003/lapdu/K-Koord/GLS-KRB-AAK/II/2026 itu diterima Kejati Jabar pada 25 Februari 2026 lalu.
Dalam laporan disebutkan dugaan penimbunan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebanyak 4 ton berada di dua lokasi berbeda di area belakang rumah sakit dan sudah ditimbun sejak tahun 2020
Penimbunan diduga dilakukan karena limbah disebut dibakar hingga menimbulkan asap dan bau menyengat.
“Kalau ini benar terjadi, bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” tegas Agus Satria.
Agus menyebut tindakan tersebut melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis. Dalam laporannya Aliansi Aktivis Jabar juga menyertakan lampiran foto dugaan lokasi penimbunan.
Tak hanya soal limbah, laporan juga memuat dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) COVID-19 sebesar 20 persen.
Menurut Agus Satria dan Asep Herna pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan akan dibagikan kepada pegawai yang tidak masuk dalam SK Tim COVID.
Pemotongan anggaran tersebut, menurut informasi, terjadi ketika dijabat oleh Direktur RSUD Cikalongwetan, berinisial dokter R dan dokter MS, serta Direktur RSUD Cikalongwetan berinisial dokter W.
“Kalau benar ada pemotongan tanpa dasar regulasi yang jelas, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Bukti pembayaran dan dokumentasi pendukung turut dilampirkan dalam laporan (halaman lampiran pemotongan jasa pelayanan COVID) .
Dalam kasus ini, aspek lain yang disorot adalah dugaan pelanggaran Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Dalam laporan disebutkan, bahwa pada tahun 2020 terdapat dua rekening aktif yang digunakan, padahal seluruh pendapatan BLUD seharusnya masuk ke rekening resmi dengan SK Kepala Daerah .
“Kalau benar ada dua rekening aktif, itu bisa membuka ruang penyimpangan aliran dana,” tegas Agus Satria.
Dokumen rekening koran dan bukti transaksi turut dilampirkan dalam laporan sebagai bahan penyelidikan.
Agus Satria menegaskan pihaknya siap menghadirkan saksi dan bukti tambahan jika diperlukan dalam proses hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini terang-benderang. Jangan sampai persoalan kesehatan publik justru disusupi dugaan korupsi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Cikalong Wetan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan. (*)






