Oleh: ASEP WAHYU FS
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuka peluang pemilu nasional dan daerah tidak lagi digelar secara serentak, telah mengguncang lanskap hukum dan politik Indonesia. Putusan ini menjadi titik balik yang ironis karena MK sendiri yang sebelumnya sangat tegas menyatakan pentingnya penyelenggaraan pemilu serentak demi menyederhanakan sistem dan memperkuat presidensialisme. Kini, publik dipaksa menyaksikan inkonsistensi lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi itu.
Kilas Balik: Semangat Serentak
Pada tahun 2014, melalui Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, Mahkamah secara eksplisit menolak pelaksanaan pemilu yang terpisah antara legislatif dan presiden. Mahkamah berargumen bahwa pemilu terpisah telah merusak desain sistem presidensial karena menghasilkan presiden yang tidak memiliki dukungan politik cukup di parlemen. Oleh karena itu, pemilu serentak dianggap sebagai jalan keluar untuk memperkuat efektivitas pemerintahan dan efisiensi demokrasi.
Putusan ini kemudian dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dan 2024, meskipun dalam praktiknya banyak catatan: kelelahan petugas KPPS, kompleksitas logistik, dan lemahnya partisipasi pemilih dalam beberapa lapis kontestasi. Namun, Mahkamah tetap konsisten dengan argumentasi normatifnya.
Putusan 135/PUU-XXII/2024: Belok Arah Tanpa Penjelasan Kuat
Namun, dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah membuka pintu untuk mengakhiri pemilu serentak nasional dan daerah. Putusan ini seolah membalik arah tanpa landasan argumentatif yang cukup kuat dan meyakinkan. Tidak ada kajian mendalam mengenai perubahan konseptual sistem presidensial yang sebelumnya dijadikan dasar pemilu serentak. MK seolah mengabaikan prinsip stare decisis atau konsistensi putusan, yang penting bagi stabilitas dan kepastian hukum.
Yang lebih mengkhawatirkan, putusan ini hadir dalam konteks politik yang tengah panas menjelang Pilkada 2024 dan menyongsong Pemilu 2029. Apakah perubahan ini lahir dari evaluasi konstitusional yang jernih atau lebih karena tekanan dan kalkulasi politik? Inilah pertanyaan yang mengusik nalar publik.
Mahkamah Konstitusi yang Tergelincir?
Sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK semestinya berdiri di atas prinsip, bukan pragmatisme. Ketika sebuah lembaga yudisial tertinggi mulai tidak konsisten dalam tafsirannya terhadap konstitusi, maka kepercayaan publik akan mudah luntur. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya satu desain pemilu, melainkan arah demokrasi konstitusional Indonesia.
Ironisnya, perubahan sikap MK terjadi dalam situasi di mana kepercayaan terhadap lembaga ini sudah menurun, terutama pasca kontroversi putusan perkara batas usia capres-cawapres (Putusan 90/PUU-XXI/2023) yang dianggap memberi keuntungan elektoral kepada salah satu figur politik yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan penguasa.
Menuju Demokrasi Konstitusional, Bukan Konstitusionalisme Situasional
Ketidakkonsistenan Mahkamah Konstitusi dalam menyikapi isu pemilu serentak menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih rentan terhadap intervensi kepentingan jangka pendek. Seharusnya, Mahkamah menjadi jangkar stabilitas di tengah arus politik yang kerap berubah. Putusan MK bukan sekadar teks hukum, melainkan fondasi institusional yang berdampak luas pada desain demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan hak politik warga negara.
Jika Mahkamah terus-menerus mengambil posisi yang berubah-ubah tanpa argumentasi mendalam dan transparan, maka kita tengah menuju apa yang disebut sebagai “konstitusionalisme situasional” — yaitu praktik hukum yang mengikuti arah angin kekuasaan, bukan prinsip.
Penutup: Demokrasi Butuh Konsistensi
Pemilu serentak bukan sekadar urusan teknis, melainkan refleksi dari niat politik dan prinsip demokrasi. Mahkamah Konstitusi tidak boleh menjadikan tafsir konstitusi sebagai alat politik sesaat.
Jika ketidakkonsistenan ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin prinsip-prinsip dasar konstitusi Indonesia akan digerogoti dari dalam oleh lembaga yang seharusnya menjaganya.
Demokrasi yang sehat membutuhkan lembaga yang kuat dan konsisten, bukan lembaga yang berubah-ubah tergantung pada musim politik. Inilah saatnya publik, akademisi, dan masyarakat sipil mengawal kembali MK agar kembali menjadi benteng keadilan konstitusional, bukan instrumen kalkulasi kekuasaan. (*)
(Penulis : Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Pemerintahan Lokal, Tinggal di Bumi Ganas Sari Bandung)






