BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) menargetkan terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 15 kelurahan yang ada di wilayahnya.
Diketahui, sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bakal diresmikan secara nasional bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
Kota Cimahi yang memiliki 15 kelurahan dinilai memiliki peluang besar untuk menyelesaikan target lebih awal, mengingat skala wilayah yang lebih kecil dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah kota dan masyarakat.
“Kota Cimahi bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira belum lama ini.
Adhitia menegaskan, Pemkot Cimahi menyatakan komitmen untuk menyukseskan program nasional secara tuntas di seluruh 15 kelurahan. Menurutnya, keberhasilan pembentukan Koperasi Merah Putih tidak hanya tanggung jawab dinas teknis, tetapi seluruh lapisan kepemimpinan wilayah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ini adalah kerja kolaboratif. Para Camat dan Lurah harus menjadi motor penggerak, karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.
Adhitia mengaku optimistis Kota Cimahi dapat menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan di Kota Cimahi sebelum tenggat waktunya.
Kendati demikian, Adhitia juga menyoroti keberlangsungan Koperasi Merah Putih ini. Sebab, tanpa ada kepengurusan dan strategi yang matang maka keberlangsungan koperasi ini dapat saja terancam,
“Yang paling susah itu adalah nanti menjaga koperasi ini untuk tetap survive dan going concern usahanya,” tandasnya.
Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Hela Haerani menekankan urgensi menghadirkan koperasi sebagai jawaban atas pemangkasan mata rantai distribusi yang panjang.
Menurutnya, koperasi ini tidak berdiri sekadar sebagai simbol, tapi dirancang menjadi pusat ekonomi lokal.
“Melalui koperasi, masyarakat bisa mengakses bahan pokok dengan harga wajar, menyalurkan hasil produksi, bahkan mengembangkan usaha mikro. Kita fasilitasi hingga berbadan hukum, didampingi notaris dan konsultan koperasi,” jelasnya.
Usai sosialisasi, lanjut Hela, tahapan bakal dilanjutkan dengan musyawarah kelurahan (Muskel) di Kelurahan masing-masing. Hal ini menjadi upaya konkret agar proses tidak hanya cepat tetapi juga sah secara administratif.
“Melalui semangat gotong royong dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan, Kota Cimahi optimistis menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai pilar utama pemberdayaan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan,” tandasnya. (*)






