Kota Cimahi Terapkan SPMB Tahun Ini Antisipasi Pungutan Liar

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayahnya guna mengantisipasi adanya pungutan liar dalam tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Hal ini dikatakan Ngatiyana setelah menandatangani kesepakatan bersama rencana sistem penerimaan siswa atau murid baru (SPMB) tahun 2025.

“Kami bersama jajaran Forkopimda bersama Polres Cimahi, DPRD dan Kejaksaan Negeri untuk memastikan agar tidak ada pihak yang bermain-main lagi dalam SPMB ini,” kata Ngatiyana, Rabu (14/05).

“Kita berikan kemudahan jangan sampai masyarakat dibuat susah, sudah susah mau sekolah susah lagi dikenakan  pungutan liar,” tandasnya.

Ngatiyana pun, untuk rencana sistem penerimaan siswa baru tahun 2025 bakal menerapkan empat sistem, yakni domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi.

“Penerapan sistem penerimaan siswa baru tahun ini kita lakukan bersama dan disampaikan secara transparan terkait tata caranya,” ujarnya.

Menurut Walikota Cimahi Ngatiyana, masyarakat tidak kesulitan terkait mekanisme atau tata cara penerimaan siswa baru dengan empat sistem tersebut.

“Empat sistem itu dilakukan dengan bertahap sehingga masyarakat bisa mengetahui tata cara pendaftaran  melalui online dengan website yang ada di Disdik kota Cimahi,” katanya.

Dibuatnya kesepakatan ini,  Ngatiyana menuturkan, untuk menjalin, menjaga, merencanakan dan mengendalikan sistem penerimaan siswa atau murid baru sehingga bisa berjalan dengan baik tidak ada yang main-main lagi.

“Saya harapkan semua siswa ataupun masyarakat yang ingin sekolah harus bisa sekolah, baik di negeri ataupun di swasta,” tuturnya.

“Karena di swasta juga SPP bagi masyarakat yang tidak mampu itu ditanggung oleh pemerintah,” imbuh Ngatiyana.

Ngatiyana pun menambahkan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membantu kesulitan yang dihadapi masyarakat. Khususnya mereka yang tidak mampu ataupun kurang beruntung.

“Selain program, ini juga prinsip yang dipegang Pemkot Cimahi. Seperti yang saya tekankan, kalau kemarin sistem zonasi itu dihitung dari jarak yang bisa dilalui oleh kendaraan, tetapi saat ini dihitung dari lokasi tempat tinggal sampai ke tempat sekolah tujuan,” bebernya.

“Dengan begitu, masyarakat tidak dirugikan tentang jarak yang ditempuh seperti sistem zonasi atau domisili,” lanjutnya.

Ngatiyana tak memungkiri lulusan dari SD ke SMP bisa mencapai 8.000 orang. Sedangkan, kapasitas SMP di Cimahi hanya bisa menampung siswa sekitar 4000 orang.

“Oleh karena itu agar anak-anak bisa tetap sekolah kita sarankan orangtua untuk mendaftarkan anaknya di sekolah swasta, sehingga keduanya bisa berjalan beriringan,” ujarnya.

Ngatiyana pun mengimbau agar para orangtua tak perlu khawatir tatkala mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta lantaran bagi anak-anak kurang mampu biaya SPP ditanggung pemerintah.

“Kalau untuk masalah yang lain-lain nanti kita pikirkan ke depannya,” ungkapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *