BANDUNGSATU.COM – Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Ilegal di Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mengaku sudah melakukan aktifitasnya sejak tahun 2023. Pihak rombongan Komisi III DPRD KBB mengadakan sidak ketempat pembuangan sampah yang berada di Jalan Raya Lembang tersebut dekat hotel dan restauran diminta Pemda Bandung Barat menutup tempat pembuangan sampah tersebut karena menimbulkan bau busuknya dan air lindinya mengalir ke selokan yang berada di depannya dan mengganggu aktivitas warga sekitar.
Pengurus Koperasi Bidang Pengawas dan Legal Produsen Healthy Harvest Indonesia, Ina Rahmah mengaku bahwa TPS tersebut tempat pemilahan sampah.
”Yang kita lakukan itu adalah sistem pengelolaan zero waste, dalam artian sampah hari ini harus benar-benar beres hari ini. Jadi benar-benar nol residu,” kata Ina, Senin (06/01).
Ia sendiri mengklaim bahwa sosialisasi dari pemerintah bagaimana gencarnya, jika masyarakatnya tidak terbiasa dengan pemilahan dan pemisahan maka persoalan sampah ini tidak akan maju.
Ina mengatakan bahwa di TPS tersebut sampah benar-benar dibersihkan. Bahkan ketika ada residu sekali pun maka sampah akan dibawa ke Hegarmanah, Jatinangor, Kabupaten Sumedang untuk dimusnahkan dengan menggunakan inseminator.
”Jadi yang tersisa di sini sebenarnya rongsok aja,” ungkap Ina.
”Pokoknya kita kelola sampah per bulan itu hasil penyusutannya 80 ton per bulan,” imbuh Ina.
Dari penyusutan itu ia akui, sejumlah sampah yang diolah sudah menjadi media tanam yang bisa dilihat warga atau siapa pun, di lokasi TPS.
”Kami bahkan sudah kerjasama dengan Dinas Pangan Sumedang. Ya biasa lah dalam setiap usaha, kadang kita dihargai di luar, namun di dalam sendiri tidak,” tukas Ina.
Ina pun mengaku bahwa koperasinya tidak hanya memilah sampah, tapi juga mengelola biji kopi.
Ia juga mengaku bahwa permasalahan pemberhentian oleh DPRD KBB, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP sendiri memang karena perijinan. Ia pun mengatakan bahwa terkait dengan izin sesuai domisili tempat usaha sudah tidak ada masalah. Sementara di KBB ia mengaku pula bahwa surat izinnya masih berproses.
”Kalau di domisili tempat usaha di Kota Bandung kami sudah berizin sementara yang di Bandung Barat ini kami on going process,” jelas Ina.
Ia juga mengaku bahwa dari warga tidak ada masalah soal perizinannya. Bahkan ia mengaku bahwa untuk pengurusan izin di Desa Gudang Kahuripan disebut pengajuannya tidak ada respon.
TPS tersebut menurut Ina menampung sampah dari sejumlah Resto di Kota Baru Parahyangan.
Ina juga mengatakan bahwa jika memang izin tidak dikeluarkan, maka pihaknya akan meminta Pemda Bandung Barat untuk menunjukan tempat baru masih di Lembang, dengan asumsi bahwa pekerja di TPS tersebut kebanyakan warga sekitar Desa Gudangkahuripan, Lembang.
Sementara itu Ketua Komisi 3 DPRD KBB, Piter Djuandys mengatakan ia telah menerima laporan masyarakat soal terganggunya aktifitas warga, RSUD, Hotel dan Restoran di Gudangkahuripan atas aktifitas di TPS tersebut.
”Kami melakukan pengawasan dan membuktikan sendiri bagaimana bau bisa tercium di beberapa tempat, rumah sakit dan juga Restoran Cibiuk,” kata Pinter.
”Saya sudah minta DLH, mulai besok membawa line untuk menutup sementara tempat ini dari aktivitas. Besok juga saya suruh undang ke dinas dan periksa semua perizinannya. Tata ruangnya dilihat. Jika tidak memenuhi aturan dan ini bukan tempat untuk pembuangan sampah. Silakan ditutup,” tegas Piter.
Piter juga mengatakan bahwa dalih yang digunakan TPS tersebut adalah membantu Pemerintah. Sementara ia sendiri mengatakan jika memang itu merupakan sindiran maka harus segera bergerak mengatasi masalah sampah yang setiap harinya 650 ton.
”Kami DPRD sudah mendorong untuk anggaran membebaskan tanah untuk kita Buat TPA sendiri,” kata Piter.
”Kami minta 30 miliar, tapi mereka hanya memberi 2.5 miliar pada tahun 2025 ini. Makanya saya bilang, kita harus hadir menyelesaikan masalah sampah,” imbuh Piter.
Ia juga mengatakan bahwa dari sidak di TPS tersebut mengatakan berdasarkan regulasi tata ruang juga masih belum jelas. Oleh karenanya harus benar-benar dilakukan penelaahan peraturan dengan komprehensif, apalagi Lembang adalah kawasan objek wisata penyumbang PAD paling tinggi di KBB sehingga tidak boleh diciderai dengan hal-hal yang membuat suasana menjadi tidak nyaman.(*)






