BANDUNGSATU.COM – Penipuan dengan modus magang sebagai dokter di sebuah rumah sakit di Kota Bandung berhasil diungkap jajaran Polres Cimahi. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto pada rilis yang digelar Senin siang (06/01).
”Kronologisnya sendiri berawal dari kecurigaan korban terhadap pelaku yang mengaku sedang magang di sebuah rumah sakit di Kota Bandung. Saat dilakukan pengecekan oleh korban ternyata yang bersangkutan tidak ada,” kata Tri.
Karena kecurigaan tersebut korban meminta pendampingan dari Polres Cimahi untuk mencari keberadaan pelaku. Pada tanggal 3 Januari kurang dari lima jam pelaku berhasil dibekuk.
”Pelaku berhasil diamankan di Alfamart yang ada di dekat sebuah rumah sakit di Melong. Pelaku bernama asli WA. Namun mengaku bernama dr Damar Mangkuluhur Sarjito,” kata Tri.
Ia kepada korban mengaku sebagai mahasiswa kedokteran yang sedang magang di bidang ortopedi.
”Pelaku mencari korban dari media sosial. Sudah ada beberapa korban namun yang saat ini melapor ke Polres Cimahi baru ada dua. Dengan pengakuannya sebagai dokter magang, pelaku melakukan aksi meminta bantuan pada korban untuk mengirimkan uang dengan beragam bujuk rayu,” kata Tri.
Tri menjelaskan bahwa hasil penipuan tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan beragam alasan seperti menebus sertifikat dan lainnya. Tri mengatakan uang yang berhasil dikumpulkan dari korban yang melapor sebesar sepuluh juta lebih.
”Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara,” imbuh Tri.
Tri pun meminta masyarakat jika ada yang merasa tertipu oleh pelaku yang mengaku dokter Damar Mangkuluhur Sarjito agar segera melapor ke Polres Cimahi.
Tri juga mengungkapkan bahwa untuk melancarkan modusnya ia sempat pula membuat ID Card, ATM dan kartu identitas palsu atas nama dokter tersebut. Pelaku sendiri mengaku baru berada di Jawa Barat selama satu bulan, oleh karenanya Tri mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pula korban yang berasal dari wilayah lain. (*)






