Jangan Main- Main Kepala Desa dan ASN Berpolitik Praktis di Pilkada KBB, Diancam Pidana

Ketua Bawaslu KBB, RIza Nasrul Falah Sopandi. Foto/BANDUNGSATU.COM
Ketua Bawaslu KBB, RIza Nasrul Falah Sopandi. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG, BANDUNGSATU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kembali bahwa Kepala Desa dan para Aparatur Sipil Negara tidak boleh terlibat dalam mendukung Paslon Bupati dan Cawabup pada Pilkada. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, pada Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri, Kepala Desa Dalam Pilkada Serentak 2024 di Kab. Bandung Barat, yang berlangsung Kamis, (17/10).

“Dalam Undang-Undang Pemilu, dalam Undang-Undang ASN dan juga Undang-Undang soal Desa sudah dijelaskan membatasi soal keterlibatan mereka dalam Pilkada. Bahkan melarang secara pasif maupun aktif dalam Pemilu dan Pilkada,” ungkap Riza.

Pertemuan itu, kata Riza, diharapkan bisa menjadi jembatan komunikasi kepada para Camat dan Kepala Desa serta ASN agar kembali mengingat aturan soal larangan mereka mendukung Paslon Bupati dan Cawabup dan paham konsekuensinya, jika melakukan pelanggaran.

”Yang kami undang di sini adalah para Camat, Apdesi dan stakeholder ASN di Kabupaten. Mudah-mudahan ini bisa disebarkan kembali informasinya dan menjadi upaya menekan pelanggran karena kampanye masih panjang,” kata Riza.

Ia juga mengungkapkan soal temuan akun Desa Baranangsiang yang mendukung Paslon Nomor 2, dari keterangan yang diperoleh pihak Kecamatan dan hasil telaah Bawaslu, akun terebut ternyata Paslu.

Namun demikian, pihaknya juga saat ini sedang melakukan penulusuran soal beredarnya info dukungan dari sejumlah Desa pada pasangan tersebut.

”Yang pertama terkait dengan soal pembaian beras, memang kalu saya tidak salah informasi, pada saat bersamaan sedang ada pembaian Bansos untuk KPM di semua Kecamatan. Nah, kita juga telusuri hal itu,” kata Riza.

Soal pengumpulan Kepala Desa yang juga dikatakan ditekan untuk memilih Paslon Nomor 2, Riza masih belum menemukan bukti fisik yang bisa dijadikan acuan untuk ditindak lanjuti. Ia sendiri mengatakn pihaknya tetap menelusuri isu tersbut dengan menerjunkan tim ke tingkat Kecamatan dan Desa.

”Teman-teman yang menelusuri kasus ini juga belum menemukan petunjuk atas dugaan pelanggaran tersebut. Nah mudah-mudahan, dengana danya acara ini juga bisa saling share informasi soal itu,” jelas Riza.

Riza sendiri mengatakan ia pun sudah menedengar adanya elemen masyarakat yang akan melaporkan kasus penekanan pada Kepala Desa untuk memilih calon tertentu.

Ia sangat menantikan laporan tersebut, dengan juga disertai bukti agar bisa ditindak lanjuti pelaporannya.

”Sampai saat ini kami masih menantikan elemen masyarakat yang akan melaporkan secara resmi. Kami harapkan melengkapi dengan bukti otetik agar bisa ditindaklanjuti,” kata Riza.

Riza bahkan mengatakan menelusuri kasus dikumpulkannya Kepala Desa di Lembang untuk memilih Paslon tersebut, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan Panwas di Lembang untuk mengetahui lebih dalam kasus tersebut.

”Harapannya masyarakat juga bisa melaporkan langsung. Intinya kalau kita membuka data pelapor otomatis kita juga kena. Pokonya ada aturannya. Membuka informasi kita juga bisa kena Pidana. Kita punya kode etik untuk melindungi pelapor. Identitasnya dirahasiakan,” pungkas Riza. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *