BANDUNGSATU.COM – Polemik mundurnya AA Maulana sebagai Calon Wakil Bupati Bandung Barat jalur independen terus bergulir. Banyak pihak mempertanyakan kemunduran AA Maulana di pertengahan jalan, karena faktor tidak memiliki ijazah SMA.
Pertanyaan itu muncul, seolah mempertanyakan kenapa tidak sejak awal dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati
Menjawab polemik tersebut, Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan bahwa pada tahapan verifikasi administrasi sebelum pendaftaran, Aa Maulana dinyatakan memenuhi syarat.
“Karena saat itu melampirkan surat pernyataan (menjadi peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), yang kita cek hanya kelengkapannya saja,” kata Riza di Kantor Bawaslu Bandung Barat, Selasa (17/09).
Setelah pendaftaran dan dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung PKBM dimaksud, diketahui bahwa Aa Maulana menjadi peserta PKBM untuk mendapatkan ijazah persamaan paket C.
“Di awal itu dianggap lengkap, cuma pas kita cek faktual di lapangan seperti apa, ternyata itu (surat pernyataan yang dilampirkan Aa Maulana) tidak bisa dibuktikan,” kata Riza.
Saat pelaksanaan verifikasi faktual pun, ada kesalahan tempat PKBM tersebut berada. Dalam dokumen yang dilampirkan Aa Maulana, PKBM tersebut berada di wilayah Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat.
“Anggota kami bahkan sempat salah alamat, ternyata adanya di Kecamatan Cipongkor. Langsung pihak PKBM diklarifikasi oleh tim teknis dan verifikator, memang tidak bisa dibuktikan terkait keabsahan dari surat pernyataan tersebut,” kata Riza.
Mengenai kemungkinan lain seperti dugaan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan tim pasangan calon Sundaya dan Aa Maulana terkait ijazah Aa Maulana, Riza mengatakan hal tersebut menjadi ranah kepolisian.
“Yang jelas setelah kami melakukan verifikasi faktual, surat pernyataan itu tidak bisa dibuktikan keabsahannya. Apakah ada kemungkinan lain di balik itu, itu bukan ranah kami,” kata Riza.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, Bakal Calon Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan atau independen, Aa Maulana menyatakan mundur dari kontestasi Pilkada Serentak 2024
“Betul saya mengundurkan diri. Karena proses ijazah belum selesai. Ijazah kan harus SMA atau paket C. Sementara paket C sampai penutupan (pleno administrasi) kemarin belum selesai. Jadi karena syarat pendidikan tidak lolos,” kata Aa Maulana, Selasa (10/09)
Ia mengatakan, bahwa mundurnya dari kontestasi Pilkada 2024, tidak ada motif lain kecuali karena terganjal syarat administratif. Aa juga mengatakan bahwa ia sudah menyampaikan secara langsung ihwal mundurnya dari pencalonan tersebut kepada pasangan Calon Bupatinya, Sundaya.
“Memang sudah diupayakan semaksimal mungkin, tapi belum berhasil. Ijazah tetap belum ada. Hubungannya baik-baik saja (dengan Sundaya). Sudah dibicarakan juga dengan Sundaya,” jelas Aa.
Berhentinya pencalonan wakil bupati Bandung Barat jalur independen cukup mencengangkan. Pasalnya, untuk bisa maju jadi kandidat dalam pesta demokrasi daerah ini, serangkaian tahapan perlu dilalui. Mulai dari pengumpulan syarat dukungan minimal dari 85.662 orang dengan sebaran di 9 kecamatan di Bandung Barat.
Untuk melaju pada kontestasi Pilkada tersebut, Aa Maulana bersama Sundaya tinggal selangkah lagi. Aa telah dinyatakan lolos tes kesehatan di RSHS Bandung serta dinyatakan lolos administrasi berkas pencalonan oleh KPU pada Jumat 6 September 2024. Namun bukti lulus Paket C jadi batu sandungan bagi dirinya.
“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada yang sudah bekerja kepada tim dan semua pihak di Bandung Barat yang mendukung sampai verfak syarat dukungan terakhir bisa lolos. Dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Aa.
Pasca mundur dari pencalonan, Ketua Rois Syuriah PCNU Bandung Barat itu mengaku bakal akan kembali menjadi pendidik para santri serta mengembangkan organisasi Nahdlatul Ulama.
“Rencananya saya kembali mengurus pesantren dan sebagai pengurus NU. Belum ada rencana jadi tim sukses pasangan lain,” pungkas Aa (*)






