BANDUNGSATU.COM – Menyusul polemik soal rotasi mutasi dilingkungan Pemda Bandung Barat, oleh Pj Bupati KBB, Ade Zakir Hasyim, sejumlah pihak mulai menyampaikan argumennya.
Menurut sumber internal Pemda KBB yang tidak bersedia disebut namanya itu, dalam ketentuan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 yang ditandatangani langsung oleh kepala Plt BKN Haryomo Dwi Putranto, pada poin ketiga tertulis, “Pertimbangan Teknis ini berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku.”
”Rotasi empat pejabat Pemda Bandung Barat ini pun dianggap tidak selaras dengan tujuan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam hal mengisi kekosongan. Sehingga, perombakan posisi ini hanya menambah rangkap jabatan ASN,” kata sumber tersebut.
Ia menangatakan, dengan adanya mutasi ini, Eriska Hendrayana merangkap dua jabatan sekaligus yakni sebagai Kepala Bapelitbangda dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah. Meski aktifitas kesehariannya di Bapelitbangda dilaksanakan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda, Rina Marlina.
Menanggapi hal tersebut, Staff Ahli Bupati Bandung Barat, Rini Sartika, yang juga menempati jabatan baru hasil rotasi mutasi itu, mengatakan ia tidak mempersoalkan soal rotasi mutasi tersebut, namun ia juga mengakui bahwa rotasi mutasi itu tidak memiliki dasar yang tepat, sesuai aturan perundang-udangan.
”Mencermati isi Surat Keputusan Bupati ini, ternyata ada satu aspek penting yang tidak termasuk ke dalam Surat Keputusan ini yang dijadikan dasar untuk melakukan rotasi mutasi,” kata Rini, Rabu (18/09).
Ia melanjutkan, rotasi mutasi bisa dilakukan bila ada persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara dalam rotasi mutasi yang digelar 2 September lalu persetujuan teknis tersebut tidak ditempuh.
”Terkait dengan hal tersebut saya melayangkan surat keberatan kepada Bupati, terkait dengan adanya mal administrasi dan dugaan bahwa SK ini tidak syah. Saya sudah melakukan beberapa pengamatan dan kosnsultasi terkait hal ini. Bahwa rotasi mutasi ini antara lain adanya pertek, surat KASN, Persetujuan teknis dan persetujuan dari Mendagri. Namun dari beberapa temuan, ternyata ada mal administrasi,” jelas Rini.
”Saya sudah mengajukan keberatan pada Bupati. Saya juga mengadukan pada Ombudsman adanya mal administrasi atas adanya mal administrasi oleh Pj Bupati. Saya sebagai orang yang dirugikan karena penempatan jabatan saya didasari atas surat legal formal yang sesuai aturan. Saya juga mengajukan pembatalan SK ini melalui PTUN,” imbuhnya.
Rini juga sudah melayangkan ajuan keberatan kepada Bupati yang disampaikan pada Selasa, (17/09), karena hal itu jadi persyaratan pula untuk ajuan ke PTUN.
”terlepas dari semua motif, saya juga tidak tahu apa motif dari rotasi mutasi ini, yang jelas dari semua secara legal formal bukti tertulis sudah jelas nyata ada mal administrasi. Soal motif saya tidak tahu apa-apa,” tegas Rini.
Terlepas dari polemik tersebut Rini juga mengatakan bahwa rotasi mutasi ini menjadi pembelajaran bahwa dalam pelayanan publik harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang harus sesuai administrasi dengan aturan yang berlaku.
Rini sendiri mengaku bahwa sejak surat keberatan tersebut disampaikan Selasa kemarin, sampai hari ini, Rabu (18/09) Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir belum berkomunikasi dengannya. (*)






