BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Babak baru kasus tewasnya Iguh Indah Hayati (55) Elia Imanuel (24) mulai terungkap. Dari pengakuan Ketua RT 10 / RW 15, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Bambang Daryanto, mendiang Indah Hayati pernah beberapa kali berkomunikasi dengannya mengeluhkan permasalahan rumah tangganya.
“Si korban ini yang jelas dulu pernah saya berinteraksi dengan mereka,” kata Bambang Daryanto (2/08).
Komunikasi itu sempat berlangsung beberapa kali. Indah Hayati pun diakui Bambang pernah datang kerumahnya. Pada beberapa perbincangan, kata Bambang, Indah curhat soal permasalahan rumah tangga dengan suaminya yang bernama Mudjoyo Tjandra (64).
“Si ibu pernah ke rumah saya curhat tentang keadaan keluarganya. Yang katanya bahwa suaminya sudah tidak menafkahi lagi lah gitu,” ujar Bambang.
Selain sempat berkomunikasi dengan Indah, Bambang mengakau sempat pula didatangi pihak sekolah sang anak yang menanyakan keberadaan Imanuel karena tidak mengikuti ujian.
Setelah menerima laporan itu Bambang pun langsung menyambangi Indah dan Imanuel. Mereka pun terlibat diskusi soal persoalan yang dihadapi.
“Terus berinteraksi juga pernah juga saya ditanya oleh pihak sekolah anak itu anak si ibu itu bahwa kenapa pas ujian tidak datang. Dari situ saya langsung ke rumahnya memang masih ada tapi lihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Saya tanyakan kalian tidur di sini? Iya,” ungkapnya.
Bambang juga mengatakan, bahwa sekitar tahun 2018/2019 Indah kembali mendatangi rumah Bambang. Tujuannya berpamitan untuk pindah ke daerah Sumedang.
Ia menjelaskan pula, bahwa pada saat itu, Indah tak meminta surat perpindahan domisili karena menurut Indah dirinya pindah karena pekerjaan. Momen Itulah meurut Bambang yang jadi saat terakhir ia berkomunikasi dan bertemu Indah.
“Si ibu itu pamit ke saya bahwa dia akan pindah karena mendapatkan pekerjaan baru. Tapi hanya pindah saja kependudukannya enggak jadi cuma pamit bukan pindah. Mau kerja bilang ke saya ke Sumedang. Dari situ saya sudah tidak mendapatkan kabar apa-apa lagi. Dari situ juga saya lihat di rumahnya ada plang mau di jual,” katanya.
“Setelah itu dapat kabar juga selain ke saya waktu itu dia pamit ke tempat kerjanya. Waktu itu ia kerja kan di belakang kerja catering di belakang. Nah waktu pamitnya itu bersamaan, sama ada satu ke tetangganya,” imbuh Bambang.
Bambang juga mengatakan, Mudjoyo Tjandra sudah meninggalkan istri dan anaknya tanpa ada perceraian sejak tahun 2015. Dan kembali ke rumah itu beberapa kali pada tahun 2024. Yaitu Januari, Februari. Namun tidak sempat masuk ke dalam rumah.
Lalu pada Senin (29/07) Mudjoyo kembali ke rumah itu. Ia meminta warga dan Ketua RT untuk membongkar gembok pintu. pada saat juga ditemukan dua kerangka Indah dan Iguh.
“Saya bilangin sudah lama sekali pindah. Abis itu dia minta izin untuk membongkar rumah karena di gembok. Saya bilang ngapain kan itu rumah kamu sendiri. Beberapa saat kemudian dia datang lagi kalau gak salah itu ada dalam catatan saya 2 Februari 2024 dia ke sini datang lagi ke saya dengan maksud pindahin kartu keluarga nya ke Cirebon. Nah udah itu saya kasih aja surat serbaguna,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto tak menampik ada indikasi penelantaran keluarga. Mengingat Modjoyo Tjandra telah meninggalkan keduanya selama hampir 10 tahun hingga ditemukan menjadi kerangka.
“Kalau kita bicara tentang penelantaran keluarga Undang Undang pelindungan perempuan dan anak tentu harus ada pelapornya. Sementara pelapornya sudah meninggal. Tapi kita menunggu apakah nanti ada keluarga Korban yang melaporkan,” kata Tri saat ditemui, Kamis (1/8).
Tri mengatakan, penelantaran rumah tangga sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2024. Disebutkan suami sebagai kepala keluarga wajib memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga yang mana di dalamnya termasuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya.
Namun untuk menjadikan pidana dalam kasus penelantaran rumah tangga, Tri mengatakan, harus ada laporan dari salah satu pihak. Kendati demikian pihaknya saat ini membuka kesempatan bagi masyarakat yang mengetahui kehidupan atau kondisi Indah dan Imanuel untuk menginformasikan kepada Polres Cimahi.
“Yang jelas sampai saat ini kita membuka lebar bagi masyarakat luas yang mengetahui terkait dengan para yang diduga korban ini segera mengabarkan kepada kami supaya bisa mendapatkan pencerahan dalam kasus ini,” pungkas Tri. (*)






